TTU, Nusa Tenggara Timur — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Carles Usfunan,akan melayangkan surat terbuka kepada Polda NTT, Mabes Polri, dan Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatus Nesi.
Menurut Carles, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap oknum kepala desa tersebut, meskipun dua alat bukti telah dilengkapi oleh pihak korban dan gelar perkara serta pra-rekonstruksi telah dilakukan oleh penyidik Polres TTU.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polres TTU dalam menangani kasus ini. Semua tahapan penyelidikan sudah dilalui, tetapi hingga kini belum ada kejelasan hukum. Ada apa dengan Polres TTU?” tegas Carles Usfunan dalam pernyataan resminya, Kamis (23/10/2025).
Carles menilai, lambannya penanganan kasus tersebut menunjukkan adanya indikasi ketidakmampuan atau ketidakberanian aparat kepolisian setempat untuk menegakkan hukum secara adil. Ia pun mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa penyidik Polres TTU, Kasat Reskrim, serta Kapolres TTU yang dinilai lalai dalam penanganan perkara.
“Kami meminta Polda NTT segera mencopot Kapolres TTU karena dinilai tidak mampu menangani persoalan ini secara profesional dan transparan,” tegas Carles.
SMSI TTU Siap Tempuh Jalur Nasional
Carles juga menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Kapolda NTT, Kapolri, dan Presiden Prabowo Subianto
untuk meminta intervensi dan pengawasan langsung atas kasus ini.
“Kami tidak akan duduk diam. Kami akan terus mencari keadilan agar kasus ini menjadi terang benderang. Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

