BELU – Kini Memasuki awal Tahun Baru 2026, sejumlah Veteran Seroja yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Belu. Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan penggelapan yang telah dilaporkan sejak pertengahan tahun 2025, namun hingga kini dinilai “macet” di meja penyelidik.

Inilah Salah satu pelapor, Leandro Duarte (75), Veteran Timor Timur dengan Nomor Pokok Veteran (NPV) 21.169.121, mengatakan laporan terhadap Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau, telah disampaikan sejak 17 Juni 2025, namun belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Kami datang ke Polres Belu hari ini untuk menanyakan sudah sejauh mana laporan kami ditangani. Sudah tujuh bulan, tetapi tidak ada informasi,” kata Leandro Duarte kepada wartawan di Polres Belu.

Leandro menjelaskan, dirinya bersama empat orang sesama Veteran Seroja telah melaporkan Stefanus Atok Bau atas dugaan penipuan, pemerasan, dan penggelapan terkait Surat Keputusan (SK) Tunjangan Veteran. Ia mengaku telah diperiksa penyidik, termasuk istrinya Leopoldina De Jesus dan anaknya Buci da Costa, pada Juni 2025 lalu.

“Polisi sudah ambil keterangan saya dan keluarga, tapi setelah itu seakan-akan diam. Kami tidak tahu apakah terlapor sudah dipanggil atau belum,” ujarnya.

Leandro mengaku merasa dirugikan karena SK Tunjangan Veterannya diduga ditahan oleh terlapor. Ia menyebut, Stefanus Atok Bau pernah menunjukkan SK tersebut, namun meminta uang sebesar Rp6.500.000 untuk menyerahkannya.

“Saya sudah cek langsung ke MIVET di Kupang, dan SK tunjangan saya ternyata sudah terbit sejak tahun 2012. Karena SK itu ditahan, saya tidak bisa menerima tunjangan veteran sebesar Rp1.200.000 per bulan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Leandro mengklaim kehilangan pendapatan tetap selama sekitar 150 bulan, dengan total kerugian mencapai Rp180 juta. Ia berharap Polres Belu dapat menangani perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Selain Leandro Duarte, kasus serupa juga dilaporkan oleh Moses Asa (77), Veteran Seroja Non-TNI.

Moses mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya kinerja penyelidik Polres Belu dalam menangani laporannya yang terdaftar dengan LP Nomor: LP/111/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 23 Mei 2025.

Menurut Moses, melalui surat SP2HP tertanggal 19 Juni 2025, penyidik menyampaikan bahwa laporannya mendapat atensi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan petunjuk agar memanggil dan memeriksa terlapor serta pegawai LVRI Kabupaten Belu. Namun, hingga tujuh bulan berlalu, tidak ada informasi lanjutan yang diterimanya.

“Dalam SP2HP disebutkan akan ada informasi perkembangan penyelidikan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar sama sekali. Kenapa polisi seperti tidak bisa memanggil dan memeriksa Stefanus Atok Bau?” keluh Moses.

Ia mengaku telah mengeluarkan biaya hingga Rp21 juta sejak tahun 2008 untuk mengurus pengangkatan sebagai veteran. Moses juga meminta agar aparat kepolisian bekerja dengan hati nurani dan menuntaskan perkara tersebut.
Para korban didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan, yakni Adv. Victor Emanuel Manbait, SH dan Adv. Paulo Chrisanto, SH. Menurut Victor Manbait, kliennya adalah korban dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan/atau penggelapan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

“Laporan ini sudah lebih dari tujuh bulan, namun para pelapor tidak memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara. Padahal Pasal 102 ayat (1) KUHAP dan Perkap Polri Nomor 21 Tahun 2011 mewajibkan penyelidik memberikan informasi secara berkala kepada pelapor,” tegas Victor Manbait.

Pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Belu dengan tembusan ke Irwasda Polda NTT, Direskrimum Polda NTT, serta Wasidik Polda NTT, meminta kepastian hukum dan bahkan mengusulkan gelar perkara khusus sesuai Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019 guna menjamin profesionalitas dan akuntabilitas penyidikan.

Victor Manbait juga menyatakan bahwa, Kanit Pidum Satreskrim Polres Belu, Ipda Alfathan Lexem, yang menerima para pelapor dan kuasa hukum di ruang Satreskrim.

Dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian juga mengatakan bahwa Memang ada tiga laporan terkait dugaan penipuan veteran yang sedang ditangani Polres Belu, termasuk laporan lain yang masuk pada Oktober 2025. Kami akan cek dan menyampaikan perkembangannya kepada para pelapor.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak hidup dan kesejahteraan para Veteran Seroja yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.