TTU, 28 September 2025 – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis media online ViralNTT.com, Felix Nopala, oleh oknum Kepala Desa Letmafo, Donatas Nesi, terus bergulir. Pada jumat, 26 September 2025, penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan konfrontasi antara saksi-saksi dari pihak korban dan saksi dari pihak terlapor di Mapolres TTU.

Konfrontasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dalam proses konfrontasi tersebut, masing-masing saksi dari pihak korban maupun dari pihak terlapor tetap bersikukuh pada keterangan mereka yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saksi dari pihak korban tetap pada keterangan awal bahwa pengeroyokan memang terjadi dan dilakukan secara bersama-sama oleh oknum Kades Donatas Nesi dan beberapa orang lainnya. Sementara, saksi dari pihak terlapor justru menyatakan bahwa tidak ada tindak kekerasan, hanya perdebatan biasa.

Konfrontasi ini dinilai sebagai salah satu momen penting dalam penyelidikan, untuk melihat konsistensi dan validitas keterangan para saksi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus.

Upaya Hukum Tetap Berlanjut

Felix Nopala yang hadir didampingi kuasa hukumnya, tetap teguh dalam pendiriannya bahwa apa yang dialaminya bukan sekadar intimidasi verbal, tetapi sudah masuk pada kategori tindak kekerasan fisik secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Ia pun meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

“Kami minta keadilan. Ini bukan hanya soal saya sebagai korban, tapi ini soal keselamatan jurnalis dan marwah kebebasan pers di daerah. Jangan sampai kekerasan seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk ke depan,” tegas Felix saat ditemui usai konfrontasi.

LSM dan Aliansi Jurnalis Kawal Proses Hukum

Sementara itu, sejumlah organisasi pers dan LSM di NTT terus mengawal kasus ini. Mereka mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan menilai bahwa kasus ini adalah ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, terutama di wilayah pedesaan yang kerap luput dari sorotan nasional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.