Kefamenanu, TTU, 17 Juni 2025 – Tim Kuasa Hukum dari keluarga almarhum Maleo, yakni Silverius Rivandi Baria, S.H., M.A.D., dan Januarius Min Tabati, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) beserta jajaran atas sinergi dan kinerja efektif dalam penanganan kasus kematian Maleo dan Rio Sonbay yang terjadi di KM 4 Jurusan Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Melalui pernyataan resminya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kolaborasi yang solid antara pihak kepolisian dan kuasa hukum telah membuahkan hasil signifikan, yakni penahanan terhadap satu dari tiga tersangka dalam kasus kekerasan dan ancaman kekerasan yang menyebabkan meninggalnya kedua korban dalam waktu yang relatif singkat.

“Penahanan ini merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Silverius Rivandi Baria.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa regulasi penahanan masih mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 1 Angka 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di lokasi tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim berdasarkan penetapan resmi.

Ditekankan pula bahwa dalam menetapkan penahanan, aparat penegak hukum wajib memperhatikan dua syarat utama, yakni:

Syarat subjektif, yang meliputi kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Syarat objektif, yang mencakup bahwa tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, sesuai Pasal 21 Ayat (4) huruf b KUHAP.

Merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) KUHAP, penahanan dapat dilakukan dalam bentuk penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, atau penahanan kota, tergantung pada keputusan penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam setiap tahapan proses hukum.

“Kami berharap proses hukum dapat terus berjalan dengan lancar dan berkeadilan. Kerja sama berkelanjutan antara kepolisian dan kuasa hukum sangat penting untuk memastikan kasus ini terungkap secara menyeluruh dan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya,” tambah Januarius Min Tabati.

Tim kuasa hukum juga menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Kami percaya keadilan akan ditegakkan dan para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Silverius.

tim kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Mereka menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan segala proses kepada aparat berwenang.

“Keadilan bagi korban dan keluarganya adalah tujuan utama dari proses hukum ini. Mari kita kawal bersama secara bijak dan damai,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.