Kefamenanu, TTU, 17 Juni 2025 – Tim Kuasa Hukum dari keluarga almarhum Maleo, yakni Silverius Rivandi Baria, S.H., M.A.D., dan Januarius Min Tabati, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) beserta jajaran atas sinergi dan kinerja efektif dalam penanganan kasus kematian Maleo dan Rio Sonbay yang terjadi di KM 4 Jurusan Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Melalui pernyataan resminya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kolaborasi yang solid antara pihak kepolisian dan kuasa hukum telah membuahkan hasil signifikan, yakni penahanan terhadap satu dari tiga tersangka dalam kasus kekerasan dan ancaman kekerasan yang menyebabkan meninggalnya kedua korban dalam waktu yang relatif singkat.
“Penahanan ini merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Silverius Rivandi Baria.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa regulasi penahanan masih mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 1 Angka 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di lokasi tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim berdasarkan penetapan resmi.
Ditekankan pula bahwa dalam menetapkan penahanan, aparat penegak hukum wajib memperhatikan dua syarat utama, yakni:
Syarat subjektif, yang meliputi kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Syarat objektif, yang mencakup bahwa tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih, sesuai Pasal 21 Ayat (4) huruf b KUHAP.
Merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) KUHAP, penahanan dapat dilakukan dalam bentuk penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, atau penahanan kota, tergantung pada keputusan penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kami berharap proses hukum dapat terus berjalan dengan lancar dan berkeadilan. Kerja sama berkelanjutan antara kepolisian dan kuasa hukum sangat penting untuk memastikan kasus ini terungkap secara menyeluruh dan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya,” tambah Januarius Min Tabati.
Tim kuasa hukum juga menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Kami percaya keadilan akan ditegakkan dan para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Silverius.
tim kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Mereka menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan segala proses kepada aparat berwenang.
“Keadilan bagi korban dan keluarganya adalah tujuan utama dari proses hukum ini. Mari kita kawal bersama secara bijak dan damai,” pungkasnya.
Sebagai penutup,Perlu diketahui bersama bahwa Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) sudah menahan seorang tersangka berinisial BNP dalam kasus kematian tragis dua pemuda, Maleo dan Rio Sonbay, yang terjadi di KM 4 Jurusan Kupang, Kabupaten TTU pada Selasa (17/6/2025).
1 orang atas nama, BNP sudah ditahan, wajib lapor 1 orang (bawah umur), 1 orang sudah kirim surat panggilan ke-2 (bawah umur),Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.
Penahanan terhadap BNP dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/POLDA NTT, tertanggal 24 April 2025.
Tersangka BNP kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU, dan kedua tersangka lainnya kami minta untuk segera ditahan sesuai dengan aturan Hukum dan ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang sistim peradilan pidana anak, karena kedua tersangka lainnya sudah memenuhi syarat-syarat penahanan itu sendiri.
Inilah uraian kronologisnya
Pada minggu dini hari, 20 April 2025 sekitar pukul 01:30 wita Maleo dan temannya rio sonbay mereka melintas dari arah terminal ke arah KM 9 jurusan Kupang,sesampainya mereka di pertigaan cabang dalahi terlihat dari rekaman CCTV Alfa mart KM 4 mereka dikejar oleh sekelompok orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor dan juga ada yang berjalan kaki dan dalam CCTV tsrsebut terlihat sekelompok orang membawah barang tumpul berupa kayu ataupun besi panjang.
Selang 5 menit terlihat dalam cctv alfa mart km4 sekelompok orang tak dikenal berlari kembali kearah kampung dalahi , kelurahan maubeli ,kec. kota kefamenanu,Kab.TTU
Dari kejadian tersebut kita mendapat informasi di hari yang sama dari temannya bahwa maleo dan rio sonbay mengalami laka lantas di depan bengkel Senia KM4 jurusan kupang berdekatan dengan alfa mart km4 dan sementara dirawat di RS Leona TTU.
setelah itu menjelang 14 jam kemudian terdengar kabar duka bahwa adik Gaspar Naben Yigi Balom Alias Maleo meninggal dunia,sementara temannya rio sonbay dirujuk ke RS Kupang setelah 4 hari kemudian pihak keluarga mendapat informasi bahwa adik rio sonbay telah meninggal dunia.
Perlu diketahui bersama bahwa kasus kematian keluarga atau adik Gaspar Naben Yigi Balom Alias Maleo yang dinilai meninggal tak wajar sudah laporkan ke pihak Polres TTU berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/POLDA NTT Tanggal 24 April 2025.
Terkait kasus ini kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Ibu Kapolres TTU beserta jajaran yang sudah memberikan perhatian penuh dalam penanganan kasus kematian Maleo dan Rio, langkah ini kami nilai sangat progresif dan menunjukan komitmen Polri dalam kasus ini.
Pihak keluarga korban juga berharap agar siapapun yang diduga telah melakukan tindakan keji tersebut kepada almarhum Maleo dan Rio dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan segera ditindak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

