FK, Amarasi Timur – Mantan Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu periode 2023-2024, Agustinus Haukilo, yang juga warga Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, menyayangkan tindakan Pemerintah Desa Pakubaun terkait dugaan perusakan fasilitas umum berupa saluran got pada tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah desa beralasan ingin membangun saluran got baru untuk masyarakat Ha’ana. Namun, fasilitas yang sudah ada malah dirusak, dan hingga kini pembangunan saluran baru tersebut belum terealisasi. Akibatnya, masyarakat Ha’ana menghadapi banjir saat hujan deras karena tidak adanya saluran drainase yang memadai.

“Kami merasa telah dibohongi oleh pemerintah desa. Fasilitas umum yang seharusnya bermanfaat bagi warga justru dihancurkan tanpa kepastian pembangunan baru. Rumah-rumah warga kini terendam air saat musim hujan,” ungkap Agustinus Haukilo dengan nada kecewa.

Menurut Haukilo, tindakan pemerintah desa ini sangat merugikan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan fasilitas umum dan realisasi janji pembangunan yang telah disampaikan kepada warga.

“Pemerintah desa harus segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait langkah perbaikan fasilitas umum yang dirusak dan memastikan pembangunan saluran got baru dapat segera dimulai,” lanjutnya.

Sebagai seorang aktivis, Agustinus Haukilo berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Pakubaun. Ia mendesak pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat Desa Pakubaun berharap pemerintah desa segera mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki situasi ini agar fasilitas umum yang layak dapat dinikmati kembali. Tindakan ini dinilai penting untuk mencegah kerugian lebih besar bagi warga, khususnya saat musim hujan yang sedang berlangsung.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.