Sengketa tanah antara warga kota kupang, Maria Mba’u Mbuik, dengan pihak Kantor Pertanahan Kota Kupang serta Franky dan Jemie Antonius kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia justru membatalkan dua putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan pihak penggugat, Maria Mba’u, dalam perkara sengketa tanah seluas 12.325 meter persegi di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Maria Mba’u telah mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan Mahkamah Agung yang dianggap sangat janggal dan tidak berpihak kepada kebenaran serta keadilan. “Putusan MA ini dinilai sungguh dan sangat membingungkan. Dua pengadilan sebelumnya sudah memutuskan saya sebagai pihak yang benar, tapi di tingkat kasasi, semuanya dibatalkan hanya dengan satu alasan yang menurut saya sangat lemah,” ujar Maria kepada media di kediamannya, Sabtu, 17 Mei 2025. Maria mengklaim bahwa, tanah yang disengketakan adalah milik almarhum suaminya, Marthen Mba’u, yang telah dikuasai sejak tahun 1964. Penguasaan tanah itu dibuktikan dengan surat keterangan ahli waris, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penggunaan fisik lahan selama puluhan tahun untuk usaha keluarga.
Namun, sengketa ini mencuat ketika diketahui bahwa Kantor Pertanahan Kota Kupang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 411/Alak atas nama Franky dan Jemie Antonius pada tahun 2006, di atas lahan yang diklaim milik Maria. “Tanah itu milik saya, tapi justru sertifikatnya keluar atas nama orang lain. Bagaimana mungkin hal seperti ini bisa terjadi?” tegas Maria. Putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada 9 Desember 2024, mengabulkan permohonan kasasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang dan para pemilik HGB, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Mataram dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. MA mengatakan bahwa penggugat, Maria, tidak dapat membuktikan dasar yuridis kepemilikan atas tanah tersebut, meski penggugat merasa bukti kepemilikan dan penguasaan telah diajukan secara lengkap. “Putusan ini seperti mengabaikan semua dokumen dan bukti yang saya lampirkan di pengadilan. Bahkan anak-anak saya dan ahli waris ikut menyaksikan bahwa tanah itu kami kuasai dan kelola sejak puluhan tahun,” ucap Maria, yang juga seorang ibu rumah tangga.
Maria menilai, ada dugaan kejanggalan serius dalam proses hukum ini, termasuk kemungkinan adanya kongkalikong antara oknum tertentu dalam proses penerbitan sertifikat dan dalam proses kasasi di MA. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa gugatan pihak lawan memiliki potensi cacat formil. “Tergugat tidak dapat membuktikan secara jelas hubungan hukum mereka dengan objek sengketa. Tanah ini bahkan dialihkan ke orang lain tanpa sepengetahuan saya. Jelas ini sudah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik,” tambahnya. Maria menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas tanah warisan suaminya, termasuk mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung. “Saya hanya ingin keadilan. Saya harap masyarakat bisa melihat sendiri bahwa ada yang tidak beres dalam putusan ini. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi warga lain yang ingin memperjuangkan haknya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai dapat melemahkan rasa keadilan masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan dan penguasaan tanah oleh rakyat kecil. Jika putusan ini dijadikan rujukan hukum di masa depan, bukan tidak mungkin banyak warga akan kehilangan hak atas tanahnya secara tidak adil.
Maria Mba’u Mbuik pun merasa heran dengan putusan Mahkamah Agung RI ia menilai ada Kejanggalan terutama menyangkut pertimbangan dan Putusan Hakim Agung yang dinilai keliru dalam mengambil sebuah keputusan serta dinilai tidak memiliki dasar dan sesuka hati tampa melihat kembali putusan pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram sebelumnya.
Pihak penggugat menilai bahwa putusan MA ini tidak adil dan menimbulkan kejanggalan dalam proses hukum, dan dapat berdampak negatif jika dijadikan rujukan di masa depan. Penggugat menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri kejanggalan yang terjadi dalam putusan ini.
Selain itu, ada berbagai macam cacat formil yang dapat melekat pada gugatan, seperti tidak jelasnya hak tergugat atas objek sengketa, gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak berhak, atau kesalahan dalam penunjukan tergugat.
Contoh lain adalah putusan MA yang menyatakan bahwa gugatan dianggap tidak memenuhi syarat jika hubungan hukum penggugat dengan objek sengketa tidak jelas. Tenggugat harus menjelaskan apakah mereka sebagai pemilik, penyewa, atau pemakai objek sengketa.
Perlu diketahui bersama bahwa kasus ini terkait dengan sengketa tanah dan merasa ada kejanggalan dalam putusan MA serta dinilai ada kong Kali Kong terkait putusan MA.
Maria Mba’u Mbuik juga mengatakan saya Maria Mba’u Mbuik warga Negara Indonesia yang tinggal di Jalan Cumi- Cumi RT/RW, 005/003 Kel.Namosain,Kec. Alak ,Kota Kupang,Provinsi NTT,Pekerjaan sebagai IRT.
Saya mempunyai sebidang tanah di Kelurahan Alak,Kecamatan Alak dengan bidang tanah seluas 12.325 M2 pada Tahun 1964 atas hal tersebut saya merasa dirugikan sehingga saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tertanggal 27 Oktober 2023 yang didaftarkan secara elektronik di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 30 Oktober 2023 dengan register perkara nomor 49 /G/2023/PTUN.KPG.
tambahnya hal tersebut saya lakukan karena saya mendapat informasi bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang telah menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan nomor :411/Kelurahan Alak terbit tanggal 20 Juni 2006,Surat ukur Nomor :162/Kel. Alak/2006 Tanggal 20 Juni 2006 luas 12.325 m2 atas nama 1. Franky Antonius dan Jemie Antonius.
Yang menjadi pertanyaan saya bahwa tanah itu milik saya lalu Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang telah menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan ke pihak 1. Franky Antonius dan Jemie Antonius bahkan menerbitkan lagi sertipikat Tanah,ini tentunya merupakan hal yang keliru kok tanah ini milik saya lalu Pertanahan mengeluarkan sertipikat atas nama orang lain, ada apa ini sebenarnya?
Perlu diketahui bersama bahwa saya, Maria Mba’u Mbuik sebagai penggugat sekaligus sebagai istri sekaligus ahli waris dari alm.Marthen MBA’ u(suami penggugat)sesuai dengan surat keterangan ahliwaris yang dikeluarkan oleh Kel.Namosain dan sesuai dengan surat keterangan AhliWaris penggugat dan alm. Marthen Mba’u (suami penggugat)memiliki 5 orang anak yakni: 1. Adel Nulls M’bau. 2. Archi Eliazar M’bau .3. Asnat Ndoen O.M’bau. 4. Lewi M’bau.5. Adriana M’bau.
Bahwa alm. Marthen M’bau(Suami penggugat) awalnya memiliki sebidang tanah dengan luas 30.013 m2 yang terletak di RT.024/RW/007 Kel.Alak,Kec.Alak Kota Kupang,Provinsi NTT dengan Natasha-batas antara lain:
– sebelah utara berbatasan dengan jalan raya M.Praja.
– sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Andereas Ello
– sebelah Timur berbatasan dengan dulu Kali mati,sekarang telah ditanam pohon kedondong Hutan.
– sebelah barat berbatasan dengan Orias Lenggu
Bahwa alm. Marthen M’bau(Suami penggugat) dan penggugat telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1964 untuk mengembala kambing,membangun kandang kambing,tempat bakar kapur dan penjualan batu karang dan saat ini masih dikuasai penggugat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
menggugat pertanahan kota kupang ,Frengky Antonius dan Jemie Antonius dengan bidang tanah seluas 12.325 M2 atas sertipikat HGB Nomor 411/Alak surat ukur 162/Alak terletak di RT, 024/RW,7 Kelurahan Alak dengan Gugatan perkara nomor 49/G/2023/PTUN.KPG
Bahwa setelah Suami penggugat meninggal dunia pada 29 Oktober 2005,penggugat dan ahliwaris lainnya / anak-anak penggugat yang melanjutkan dan mengurus tanah tersebut.
Bahwa pengurus telah menjual sebagian tanah penggugat kepada Petrus G.Malelak dengan luas tanah 17.500 m2 yang telah bersertipikat Hak milik nomor : 3700/2014,surat ukur nomor : 101/2014 dengan luas tanah 13.120 m2 atas nama Petrus G.Malelak
Bahwa saat ini sisa tanah yang dimiliki penggugat dan belum pernah dialihkan atau dijual lagi kepada siapapun adalah seluas 12.525 m2 yang terletak di RT.024/RW.007 Kel.Alak,Kec.Alak ,Kota Kupang ,Provinsi NTT dengan batas -batas:
– sebelah utara berbatasan dengan jalan raya M. Praja
– sebelah selatan berbatasan dengan Tanah milik Andreas Ello
– sebelah Timur berbatasan dengan dulu kali mati,sekarang telah ditanam pohon kedondong hutan
— sebelah barat berbatasan Dengan Petrus G.Malelak
Bahwa penggugat telah membangun rumah Darurat ,pagar tembok ,menguasai dan mengusahakan tanah a qua untuk memenuhi kebutuhan ekonomi penggugat serta selalu membayar kewajiban pajak IPEDA sejak tahun 1976 dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Berdasarkan uraian diatas dengan diterbitkannya objek sengketa terhadap tanah Hak milik penggugat yang bertempat di RT.024/RW.007 Kel.Alak ,Kec. Alak Kota Kupang oleh tergugat telah menimbulkan kerugian nyata bagi penggugat.
Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat yakni penggugat kehilangan hak milik atas tanah seluas 12.325 m2 yang terletak di RT.024/RW.007 Kel.Alak ,Kec. Alak, Kota Kupang dan penggugat kehilangan penghasilan dari tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dari tanah penggugat yang diketahui luas seluruhnya 12.513 m2.
Perlu diketahui bersama bahwa tanpa sepengetahuan penggugat,objek sengketa telah dialihkan kepemilikannya dari Selvi Dewi Yap Kepada Franky Antonius dan jemie Antonius,inikan lucu masa ini tanah milik saya lalu seenaknya mereka alihkan ke yang lain tidak masuk akal sebenarnya.
Kita menilai Objek sengketa yang dikeluarkan tergugat adalah cacat prosedural dan cacat substansi serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik sehingga sepatutnya objek sengketa harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Perlu diketahui bersama bahwa pihak penggugat telah berperkara dengan tergugat di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang dimenangkan oleh penggugat namun setelah pihak tergugat melakukan kasasi putusan dari MA menyatakan penggugat kalah.jelas penggugat, Maria Mba’u Mbuik dengan nada kesal.
Saya Minta Mahkamah Agung untuk harus lebih teliti bukti-bukti dari tergugat yang melakukan kasasi yang diduga kuat itu adalah pemalsuan.
Apakah penelitian MA sudah detail dan akurat?
karena menurut saya (maria) bukti sudah sangat lengkap dan akurat sehingga Mahkamah Agung jangan sewenang-wenang membatalkan putusan sebelumnya dari pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram jika MA tidak ada bukti baru dan fakta baru.bebernya (Charles Usfunan – Fe Naiboas/Tim).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

