FK – Tim penyidik Polda NTT telah turun kelokasi Embung Nifuboke yang berada di Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) pada Tanggal 07 Agustus 2024 lalu. Kedatangan Tim Polda NTT untuk melihat secara langsung kondisi embung yang diduga bermasalah tersebut.
Tentunya semua bukti fisik pengecekan kondisi pengerjaan di proyek embung Nifuboke TTU yang dilaksanakan menggunakan anggaran APBD Tahun 2021 sangat mendukung penyidikan sekaligus bisa dijadikan barang bukti untuk menentukan para tersangka
Hal tersebut dikatakan langsung oleh ketua Araksi NTT, Alfred Baun S.H., saat ditemui media ini di Kefamenanu, Senin,12 Agustus 2024 mengatakan dugaan para calon tersangka dalam pembangunan embung nifuboke yang menelan anggaran Rp880.000.000,00 sementara diperiksa oleh Penyidik Polda NTT.
Pemeriksaan itu mulai dari para konsultan perencana dan pengawas proyek, PPK, Kontraktor dan Kadis PUPR yang ikut menangani proyek embung itu.
“Sampai sekarang tentunya pasti ada para calon tersangka dalam perkara ini, Para calon tersangka diduga yakni Kadis PUPR, Januarius Salem, Kontraktor Embung Nifuboke TTU ternyata diduga kuat German Salem, yang mempunyai bendera ternyata diduga kuat, Mardan Tefa, PPK proyek Embung nifuboke, Kanis Kosat, konsultan pengawas dan perencana, Melki Lopes yang merupakan ponakan dari Kadis PUPR TTU”, sebut Alfred Baun.
Diduga rencananya, penentuan para calon tersangka akan ditemukan paska tim penyidik Polda NTT memeriksa semua para oknum yang terlibat dalam pekerjaan embung tersebut.
Menurut Alfred, Kadis PUPR TTU juga pernah Memberi Kesaksian Palsu di Persidangan Terkait Proyek Embung Nifuboke TTU yang Bermasalah maka dari itu kita Araksi NTT Minta Polda NTT Tetapkan Kadis PUPR, Januarius Salem Sebagai Tersangka karena pernah memberikan kesaksian palsu dipersidangan Pengadilan Tipikor Kupang terkait permasalahan Proyek embung Nifuboke di Kab.TTU.
Selain dugaan Kadis PUPR memberi Keterangan palsu saat itu dipersidangan terkait permasalahan Proyek Embung Nifuboke. Mereka, adalah Kontraktor Embung Nifuboke TTU, German Salem, yang mempunyai bendera proyek, Mardan Tefa, PPK proyek embung nifuboke, Kanis Kosat, konsultan perencana dan Pengawas, Melki Lopes yang merupakan ponakan dari Kadis PUPR TTU mereka bersaksi bahwa kita Araksi NTT memberikan laporan palsu.
“Hari ini saya (Araksi) mengatakan Mereka adalah orang-orang yang memberikan keterangan palsu”, tegas Alfred Baun
Karena itu, lanjut Alfred, mereka akan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi, juga pasal memberikan keterangan palsu. Maka hari ini kami minta Polda NTT setelah melakukan pemeriksaan langsung tetapkan mereka sebagai tersangka.
“Karena mereka adalah orang-orang yang memberikan keterangan palsu dengan tujuan untuk mengkriminalisasi kami (Araksi) untuk masuk penjara. Jadi mereka itu telah memberikan keterangan palsu dari tingkat Kejaksaan TTU sampai di tingkat pengadilan tinggi”, tandas Alfred Baun
“Untuk itu hari ini kami Araksi mengatakan bahwa mereka harus bertanggung jawab terhadap proyek embung nifuboke dan jalan nona manis yang bermasalah tersebut”, ujar Alfred.
Menurutnya, dalam Amar putusan MA bahwa 2 (dua) proyek tersebut ada potensi pelanggaran hukum dan ada potensi kerugian uang negara dan sangat jelas bahwa mereka memberikan keterangan palsu, “Bahwa tidak ada kerugian negara dan mereka memberikan Keterangan palsu bahwa saya membuat laporan palsu”.
Lanjut Alfred, keterangan mereka itulah yang membuat Jaksa menggunakan Undang – Undang nomor 23 Tahun 2009 Tentang Laporan Palsu.
Oleh sebab itu, kata Alfred, mereka adalah orang-orang yang memberikan keterangan palsu dan karena itu diĀ dalam dugaan tindak pidana korupsi mereka terjebak dan juga terjerat dalam memberikan keterangan palsu .
“Ini merupakan fakta persidangan dan nama-nama mereka masih ada bahwa mereka memberikan keterangan tersebut, kenyataannya keterangan mereka di tolak secara keseluruhan oleh Pengadilan Tipikor Kupang, MA sehingga keterangan yang mereka berikan itu adalah ketengan palsu”, tutupnya. (Fe Naiboas/FN).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

