Dijelaskannya melihat kejadian tersebut akhirnya saya langsung berupaya untuk melakukan pengaduan ke Pemerintah Daerah TTU. Namun sayangnya belum mendapat tanggapan positif dan titik terang. Padahal ada tertuang dalam serangkaian berita Acara kesepakatan pengaktifan Wenseslaus ditandatangani oleh para pihak yakni Kepala Dinas PMD TTU, Camat Biboki Tanpah, Kepala Desa Oekopa dan BPD Desa Oekopa, dengan tembusan kepada Bupati dan Wakil Bupati TTU, juga Kepala Inspektorat TTU.

Point penting dari berita acara kesepakatan itu antara lain:

– Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Oekopa, tentang Pemberhentian Sdr. Wenseslaus Monemnasi dari Jabatan sebagai Kepala Dusun III, tidak sesuai Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
-Kepala Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU, Maria Hendrina Abuk, bersedia mencabut kembali SK. Pemberhentian, Sdr. Wenseslaus Monemnasi.
– Kepala Desa Oekopa, bersedia mengaktifkan kembali Sdr. Wenseslaus Monemnasi, sebagai Perangkat Desa terhitung 01 April 2022 ” Urainya

Meski demikian, walaupun Bupati TTU, Drs. Djuandi David, telah mengeluarkan Surat Perintah kepada Plt. Dinas PMD TTU bersama Kabid. Pemerintah Desa dan Camat Tanpah dengan perihal, Monitoring Pelaksanaan Kesepakatan Penyerahan SK Perangkat Desa Oekopa tertanggal 01 April 2022, untuk turun ke Desa tersebut demi Penyerahan SK Sdr.Wenseslaus Monemnasi, Namun, Kepala Desa Oekopa, Ny.Maria Hendrina Abuk, menghindar dan tidak bertemu para Pihak Pemkab. Terkait dan Camat Tanpah, demi melaksanakan Hasil Kesepakatan bersama” ucap Wenseslaus.

Tambahnya Bupati TTU Drs.Djuandi David, bisa lebih serius dalam menangani masalah ini, dengan penuh ketegasan dalam mengambil Kebijakan sehingga Saya mendapat Titik Terang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.