Selaku pihak yang dirugikan, Dirinya berharap Bupati TTU dan dinas PMD, Kab.TTU agar dengan serius menindaklanjuti dan memberi saksi setegas- tegasnya kepada sang kades Oekopa sehingga dapat melaksanakan hasil kesepakatan yang dimana telah ditanda tangani bersama dalam berita acara tertanggal 15 maret Tahun 2022 karena perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi,

Dikesempatan yang sama, Kepala Desa Oekopa, Ny. Maria Hendrina Abuk, melalui Via telpon, mengatakan, Untuk sementara, saya belum bisa memberikan Tanggapan terkait hal ini. (Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.