TTU, FaktahukumNTT.com – 13 Oktober 2023

Seorang pengacara yang diketahui berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU ) marah, bentak-bentak dan menarik paksa kliennya keluar dari ruangan mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah kliennya sepakat untuk berdamai. Jumat 13 Oktober 2023.

Disaksikan langsung media ini sang pengacara terlihat emosi dan meluapkan kemarahannya dengan menarik paksa kliennya keluar dari ruangan mediasi Kantor Pertanahan Kab. TTU lokasi dimana proses mediasi antara dua pihak yang terlibat dalam perkara tanah berlangsung.

Oknum Pengacara tersebut marah-marah sambil mengatakan kalau mau berdamai harus sepengatahuannya dan memaksa kliennya agar segera menandatangani surat kuasa untuk mencabut kembali surat kuasa yang sudah ada sembari menarik tangan kliennya secara paksa dan bentak -bentak kliennya keluar dari ruangan mediasi Kantor Pertanahan Kab. TTU.

Usai melakukan aksinya, oknum pengacara itu balik kanan sambil menarik tangan kliennya meninggalkan ruangan mediasi dan meninggalkan para pihak yang masih duduk di dalam gedung pertahanan Kabupaten TTU

Oknum Pengacara tersebut adalah Yoseph P. Taone, S.H., yang juga diketahui ketua Letham Kabupaten Timor Tengah Utara, yang diduga melakukan aksi itu lantaran kecewa dengan kliennya yang dianggapnya sepihak dalam mengambil keputusan sementara sudah ada surat Kuasa

Diketahui, Yoseph P. B. Taone, S.H., mempunyai klien dalam kasus tanah yang melibatkan Robertus Fatin dan Maria Yulita Bikolo karena sebidang tanah yang terletak di RT 03 RW 01 desa Fatoin Kabupaten Timor Tengah Utara NTT, yang sementara dilakukan proses mediasi oleh kantor pertanahan TTU

Robertus Fatin salah satu pihak yang berperkara mengatakan, “saya menyesal atas sikap oknum pengacara yang melakukan hal ini.! “Ini Sama sekali tidak menghormati hasil kesepakatan kita dan kejadian ini saya anggap oknum pengacara tersebut menyalah gunakan profesinya”, Tegas Robertus

Lanjut Robertus, “sama sekali tidak menghormati Kepala Kantor Pertanahan dan stafnya dan juga tidak menghargai para orang tua yang hadir dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Pertanahan.

“Beliau menggunakan segala macam cara untuk membatalkan hasil kesepakatan kami yaitu tanah tersebut dibagi dua, Padahal kita sama di mata hukum”, ucap Robertus

Robertus Fatin pria yang akrap disapa Rober itu mengatakan sebagai manusia biasa, pihaknya merasa tersinggung dengan perilaku oknum pengacara tersebut. Hal tersebut menurutnya telah melukai marwah pengacara.

“Mohon maaf sebagai manusia biasa, saya punya rasa ketersinggungan, apalagi melihat oknum pengacara yang seharusnya menghargai hasil kesepakatan damai kami kedua belah pihak yang dimediasi oleh pihak Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Seharusnya oknum tersebut menghormati kesepakatan sebab kasus ini bukan dengan orang lain tapi kami keluarga dekat. Pasalnya ditanggal 14 Maret 2000 Orang tua Maria Yulita Bikolo beberapa tahun lalu orang tua sakit saat itu mengalami sakit bere- bere ,TBC, karena tidak mempunyai uang untuk biaya berobat maka orang tua Maria Yulita Bikolo menjual tanah kepada bapak Yohanes Fatin untuk mengobati orang tuannya dan Maria Yulita Bikolo sendiri juga menderita TBC dan beri-beri.

Robertus berharap oknum pengacara tersebut seharusnya menghargai keputusan ini. Sebab, keputusan tertinggi adalah kesepakatan pihak dalam berperkara.

(Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.