FK – Aksi kekerasan kembali mengguncang warga Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Yandri Kabiti dan Des Tani Cs, warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, resmi dilaporkan ke Polres TTU terkait dugaan pengeroyokan brutal.

Insiden ini terjadi pada Rabu (21/08/2024) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, di RT.004/RW.001, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Korban, berinisial HB (34), dilaporkan mengalami luka serius di bagian wajah akibat pengeroyokan tersebut. Menurut informasi, para pelaku diduga menggunakan benda tumpul, seperti batu, yang menyebabkan korban pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Proses “visum et repertum” juga telah dilakukan sebagai bagian dari alat bukti penyelidikan.

Pihak keluarga korban tidak tinggal diam. HL (38), saudara dari korban, melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres TTU pada Rabu (21/08/2024) pukul 02.44 WITA.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor Polisi: LP/B/326/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT. Keluarga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap para pelaku.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres TTU, dan berharap agar pihak kepolisian segera bertindak. Para pelaku masih bebas berkeliaran, dan kami ingin keadilan ditegakkan,” ungkap HL kepada media, Sabtu (24/08/2024).

Aksi pengeroyokan ini menciptakan keresahan di tengah masyarakat Kelurahan Benpasi. Keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tindakan kekerasan semacam ini tidak terulang kembali.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten TTU, yang berharap pihak kepolisian dapat menangani masalah ini dengan cepat dan adil. Pihak kepolisian diharapkan segera memproses laporan ini dan memberikan tindakan hukum yang tegas kepada pelaku pengeroyokan.

Pihak Polres TTU belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Namun, masyarakat berharap keadilan akan segera ditegakkan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.