Pengumuman kehilangan sertifikat tanah. Foto: dok/Faktahukumntt.com

Berita ini diterbitkan untuk kelengkapan syarat dalam pengurusan sertipikat baru pada Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pemohon atas nama Untung Rangga Radjab.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.