KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com, 14 November 2023 – Penyidik Polresta Kupang Kota mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022, Jefirstson Riwu Kore, terhadap Welly M. Dimoe Djami pada tahun 2015.
Relawan Teman Jeriko melakukan pertemuan dengan Kanit Tipiter Polresta Kupang Kota, Yan Piter Lilo, untuk memperoleh informasi tentang perkembangan laporan polisi dengan nomor LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota.
Kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana “pemfitnahan dan pencemaran nama baik” lewat media/surat kabar.
Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo, menyatakan bahwa pihak penyidik menyambut baik kedatangan mereka. Polresta Kupang Kota sedang berupaya mencari berkas perkara yang telah dilaporkan pada tahun 2015 dan berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut kepada Relawan Teman Jeriko dalam waktu dekat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.