Faktahukumntt.com, TTU – Penyuluhan Hukum terkait Akibat Hukum Ingkar Janji Menikah di Desa Oenaek, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka.

Penyuluhan hukum dengan tema “Akibat Hukum Ingkar Janji Menikah” dilakukan oleh Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama (YBH BIDAUT) NTT dan merupakan kegiatan penyuluhan hukum perdana di Desa Oenaek.

“Pada intinya, kegiatan ini menjadi tulang punggung kepada masyarakat yang menjadi tulang punggung agar mereka bisa mempraktekan di tempat mereka nantinya, kita akan bersinergi untuk selanjutnya” ungkap Yuvensius Un, S.Sos (Kepala Desa Oenaek).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.