Faktahukumntt.com, TTU – Penyuluhan Hukum terkait Akibat Hukum Ingkar Janji Menikah di Desa Oenaek, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka.

Penyuluhan hukum dengan tema “Akibat Hukum Ingkar Janji Menikah” dilakukan oleh Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama (YBH BIDAUT) NTT dan merupakan kegiatan penyuluhan hukum perdana di Desa Oenaek.

“Pada intinya, kegiatan ini menjadi tulang punggung kepada masyarakat yang menjadi tulang punggung agar mereka bisa mempraktekan di tempat mereka nantinya, kita akan bersinergi untuk selanjutnya” ungkap Yuvensius Un, S.Sos (Kepala Desa Oenaek).

Kegiatan ini dihadiri oleh Yuvensius Un, S.Sos selaku Kepala Desa Oenaek bersama aparat dan masyarakat Desa Oenaek. Penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan sebagai sebuah kegiatan rutin berdasarkan permohonan penyuluhan hukum yang berasal dari Desa.penyuluhan-hukum

Penyuluhan hukum ini diarahkan oleh Wandelina Asa, S.H (Pembawa Acara), beserta 3 (tiga) narasumber yakni Isakh Benyamin Manubulu, S.H., M.H.,CPRM.,CPLA (Ketua Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama), Adelsandra Del Carmen Moi, S.H, serta Glen Daniel Febrian Ongkio Buol dengan Maria Rosalinda Mena, S.H selaku Moderator.

Penyuluhan hukum ini sekaligus menjadi sebuah komitmen dari YBH BIDAUT terhadap masyarakat yang tengah mengalami kasus ingkar janji menikah untuk memperjuangkan haknya, memastikan setiap masyarakat pencari keadialn (justiciabelen) mendapatkan akses pelayanan hukum gratis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.