FK – PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Polres TTU untuk menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap istrinya setelah gagal memperkosa anak kandung mereka.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu kencam keras perbuatan keji yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga babak belur bahkan tangannya pun nyaris di patahkan oleh sang suami akibat diplintir.
Mirisnya lagi tindakan penganiayaan yang di lakukan oleh sang suami berinisial YS terhadap istrinya yang berinisial EM ini bermula dari adanya upaya pemerkosaan yang di lakukan oleh sang suami YS terhadap salah satu putrinya yang saat ini berusia 17 tahun pada saat istrinya yang berinisial EM sedang mengikuti misa perayaan paskah bulan Maret lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.