FKPMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Polres TTU untuk menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap istrinya setelah gagal memperkosa anak kandung mereka.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu kencam keras perbuatan keji yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga babak belur bahkan tangannya pun nyaris di patahkan oleh sang suami akibat diplintir.

Mirisnya lagi tindakan penganiayaan yang di lakukan oleh sang suami berinisial YS terhadap istrinya yang berinisial EM ini bermula dari adanya upaya pemerkosaan yang di lakukan oleh sang suami YS terhadap salah satu putrinya yang saat ini berusia 17 tahun pada saat istrinya yang berinisial EM sedang mengikuti misa perayaan paskah bulan Maret lalu.

PMKRI cabang Kefamenanu melalui presidium gerakan kemasyarakatan Markolindo Balibo,saat ditemui media ini di Kab. TTU, Selasa,15 Oktober 2024 mengatakan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh YS terhadap istrinya EM ini telah menjadi perhatian publik dan telah sampai pada telinga pihak yang berwajib pada Minggu, 06 Oktober 2024 malam.

Aktor gerakan PMKRI cabang Kefamenanu ini yang sering di sapa Marko menegaskan bahwa, melalui bukti visum yang telah di lakukan oleh pihak yang di aniaya AM, iya secara tegas meminta kepada pihak POLRES Kabupaten Timur Tengah Utara yang saat ini menangani kasus penganiayaan tersebut untuk segara mengusut tuntas kasus tindakan penganiayaan ini serta memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan di republik ini.

Karena menurutnya tindakan penganiyaan ini dapat menambah catatan buruk serta bentuk penghinaan terhadap kaum perempuan dan anak di kabupaten Timor Tengah Utara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.