KEFAMENANU, FaktahukunNTT.com – 10 Juni 2023
Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang dokter di Kabupaten TTU berinisial JJM dinilai sangat lamban ditangani oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres TTU.
Hal ini disampaikan oleh dokter, JJM yang berdinas di salah satu Puskesmas yang berada di Kabupaten TTU Kepada media ini Jumat, 09/06/2023
Kepada media dokter, JJM mengatakan Sejak Tahun 2022 lalu, saya (JJM) telah membuat laporan ke Polres TTU dengan nomor: STBP/17/IX/2022/Reskrim Tertanggal 30 September 2022 atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang terjadi pada Tanggal 02 Agustus 2022 melalui media sosial WhatsApp (WA) yang dilakukan terlapor dr. Leonard Albino James Ferry Dua Bala
Dijelaskannya hingga saat ini kasus pencemaran nama baik lewat media sosial WhatsApp (WA) itu belum ada kejelasan dan penjelasan dari pihak kepolisian, perkembangan hasil penyelidikan ini sudah sampai dimana?
Lanjutnya yang saya tahu terlapor sudah pernah dimintai keterangan pertama di Polres TTU, dan hasil perkembangan penyelidikan sampai saat ini dinilai belum ada kejelasan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres TTU.
Selanjutnya, dari pihak kepolisian sudah diadakan mediasi antara saya dengan pihak terlapor. Itupun hanya satu kali saja Pada Tanggal 21 Januari Tahun 2023. Hasil mediasi tersebut juga belum ada titik terang atau belum menemukan solusi terbaik.
Disampaikannya setelah pihak penyidik dari kepolisian adakan mediasi antara saya dengan terlapor di Polres TTU hingga saat ini belum ada titik terang. Pihak kepolisian menjanjikan bahwa akan dilakukan pertemuan berikutnya. Tujuannya agar masalah ini ada solusinya tetapi jadwal untuk pertemuan tersebut belum disampaikan kepada kami”, ungkap JJM kesal.
JJM juga mengakui, sejak kasus yang menimpanya dilaporkan ke Polres TTU, Tanggal 30 September 2022, dirinya baru saja menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik pada Tanggal 31 Mei 2023.
“setelah menerima SP2HP dari pihak penyidik pada Tanggal 31 Mei 2023, saya tidak diberi penjelasan terkait surat tersebut. Ya, semestinya saya diberikan penjelasan oleh penyidik terkait persoalan ini. Terus kenapa tidak ada mediasi berikut antara saya dan terlapor. Kalau memang tidak ada solusinya, ya upaya hukumnya selanjutnya bagaimana?”, tanya JJM?
Sambungnya, saya ‘kan kurang paham terkait hukum, karena itu semestinya saya diberi penjelasan sehingga masalah ini terang- benderang.
Lebih lanjut dirinya mengatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik pada Tanggal 31 Mei 2023 sedangkan pada Tanggal 30 Mei 2023 terlapor menerima surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dari pihak penyidik. Inikan lucu..!
“Memang Lucu..!, Saya diberikan SP2HP sementara sehari sebelumnya terlapor menerima SP3. Ini tidak benar!!, tidak ada kelanjutan mediasi dan tidak ada informasi, tiba-tiba sudah ada surat perintah penghentian penyelidikan (SP3)”, ungkapnya kecewa.
Apakah kurang bukti atau seperti apa karena jelas-jelas dalam chat WhatsApp (WA) pihak terlapor mengeluarkan kata -kata kotor Seperti cacian, makian. Kalau hal ini dibiarkan seperti ini maka semua orang bisa mengeluarkan kata -kata yang menyinggung perasaan orang maupun dengan bahasa kotor seperti cacian kepada siapa saja karena dinilai tidak punya dampak hukum jika masalah ini dibiarkan begitu saja.
“Terkait hal ini saya dan keluarga merasa dirugikan dan menilai proses hukum lambat di Polres TTU,” ujar JJM.
JJM berharap agar Polres TTU dapat mengambil langkah tegas dan Adil untuk menuntaskan kasus yang merugikan dirinya. Setidaknya, kata JJM lagi, ada kejelasan dari penyidik terkait penanganan perkara yang ia laporkan tersebut.
Dikesempatan yang sama salah satu Penyidik Polres TTU, AS yang dikonfirmasi media ini lewat telepon selulernya 081282465xxx mengatakan kalau mau konfirmasi nanti langsung kepada pa Kasat saja, saya tidak bisa memberikan keterangan.
“Saya tidak bisa menyampaikan pernyataan karena harusnya yang sampaikan adalah pa kasat”, katanya.
Dikesempatan berikut Kasat Reskrim, DB mengatakan Kasus tersebut tidak bisa naik jadi penyidikan karena didalam Undang- Undang ITE itu tidak bisa.
“Diakan (pelapor) itu ribut sama dia (pelapor) pung mantan suaminya (Terlapor) tidak bisa kasus umum to, gak bisa maki – maki dua orang saja kecuali dia (Terlapor) naikkan ke media sosial di WhatsApp grup kan umum, inikan hanya ke pribadi jadi tidak bisa masuk tindakan pidana UU ITE. Kalau terlapor sudah mendapat
SP2HP dan tembusan juga sudah ke terlapor. Itukan hubungan pribadi dia sama anak itu”, tutup Kasat Reskrim.(FN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

