Polres TTU Gelar Patroli Dialogis untuk Cegah Praktik Kecurangan di SPBU
FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan kegiatan patroli dialogis guna memberikan himbauan kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait praktik kecurangan mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K, yang turun langsung memimpin kegiatan tersebut bersama dengan Kanit Tipidter dan anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres TTU.
Patroli dialogis ini dilaksanakan pada hari Jumat, 29 Maret 2024, di SPBU 03 yang berlokasi di km 3 dan SPBU 01 di daerah Nasleu.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah sebagai tindakan nyata dalam menanggulangi maraknya kasus praktik kecurangan di SPBU, khususnya yang berkaitan dengan pencampuran BBM dengan air.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap permasalahan serius yang telah terjadi.
Polres TTU perlu memberikan himbauan secara langsung kepada pengelola SPBU agar tidak terlibat dalam praktik kecurangan yang merugikan konsumen dan mencoreng reputasi bisnis mereka.
Dalam sambutannya, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K, menekankan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam berbisnis, serta mengingatkan bahwa praktik kecurangan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak negatif pada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap SPBU.
Diharapkan dengan adanya kegiatan patroli dialogis ini, pengelola SPBU dapat memahami dan menginternalisasi pentingnya menjalankan usaha dengan prinsip kejujuran dan integritas.
Polres TTU juga berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan tindakan preventif guna mencegah kasus-kasus kecurangan di masa mendatang, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mengisi BBM di SPBU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

