Kefamenanu, FHN – Polres TTU (Timor Tengah Utara) Pada Kamis, 18 April 2024, pukul 14.30 WITA, melalui bUnit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim mengirimkan kembali berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, untuk Tahun Anggaran 2016 – 2021.
Tersangka dalam kasus ini adalah Ruben Arkadius Tahoni, mantan Kepala Desa, dan Oktafiana Florida Seran, Bendahara desa.
Pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 06 November 2023.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nonotbatan selama periode 2016-2021.
Dalam kegiatan ini, hadir juga Kasi Humas Polres TTU yang bertugas sebagai tim dokumentasi.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat desa, dengan harapan dapat memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.