TTU, 17 Juni 2025 – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) resmi menahan seorang tersangka berinisial BNP alias Bui dalam kasus kematian tragis dua pemuda, Maleo dan Rio Sonbay, yang terjadi di KM 4 Jurusan Kupang, Kabupaten TTU.

Penahanan tersebut disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, pada Selasa (17/6/2025).

“Benar, saat ini satu orang atas nama BNP telah kami tahan”.

1 orang atas nama, BNP sudah ditahan, wajib lapor 1 orang (bawah umur), 1 orang sudah kirim surat panggilan ke-2 (bawah umur),Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang, dua di antaranya masih berusia di bawah umur, ujar IPDA Markus.

Penahanan terhadap BNP dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/POLDA NTT, tertanggal 24 April 2025. Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tersangka BNP kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU, sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih terus berlanjut sesuai prosedur perlindungan anak di bawah umur.

Polres TTU menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.