Timor Tengah Utara, 22 Juli 2025 – Proses otopsi terhadap jenazah almarhum Agustinus Amteme akhirnya dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 di tempat pemakaman keluarga di Oenopu, Desa Teba Timur, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Otopsi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari dugaan kematian tidak wajar yang dialami almarhum pada 11 Mei 2025 di Raimaten, Kabupaten Belu.
Otopsi dimulai pukul 10.30 WITA dan berakhir pada pukul 13.00 WITA. Proses ini dilakukan oleh tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dengan pengawasan langsung dari pihak kepolisian, termasuk Kasat Reskrim Polres Belu, Kanit Reskrim, serta sejumlah penyidik.
Proses Berjalan Lancar, Luka-Luka Ditemukan di Tubuh Korban
Pengacara keluarga almarhum yang ditemui usai proses otopsi menjelaskan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh adik kandung almarhum serta beberapa anggota keluarga lainnya.
“Otopsi hari ini bukan untuk mencari siapa tersangka, tetapi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian dari almarhum Bapak Agustinus Amteme,” ujar pengacara keluarga.
Menurut keterangan awal dari dokter forensik, ditemukan sejumlah luka tusukan di tubuh korban, antara lain:
Empat luka tusukan di bagian perut yang menembus usus dua belas jari dan empedu
Satu luka tusukan di leher
Dua luka di bagian dahi
Selain itu, ditemukan indikasi bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam berupa pisau. Penjelasan rinci disampaikan langsung oleh tim forensik di hadapan pihak keluarga yang hadir.
Keluarga Harap Keadilan Ditegakkan
Pihak keluarga melalui kuasa hukum menekankan harapan agar proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kejelasan dan keadilan. Mereka mengharapkan hasil otopsi bisa menjawab berbagai pertanyaan besar yang selama ini menggantung terkait kematian Agustinus Amteme, yang sejak awal dianggap tidak wajar oleh keluarga besar.
“Kami percaya bahwa dokter forensik bekerja secara profesional, dan kami berharap hasil otopsi ini mampu memberikan gambaran yang sebenarnya tentang apa yang terjadi,” ungkap kuasa hukum.
Pihak keluarga juga meminta agar Polres Belu dan seluruh tim penyidik bersikap profesional dan transparan. Mereka menekankan pentingnya korelasi antara barang bukti dan hasil otopsi untuk membuktikan kebenaran.
Kronologi dan Dugaan Kejanggalan Kematian
Agustinus Amteme ditemukan meninggal dunia pada 11 Mei 2025. Keluarga menerima kabar duka tersebut melalui seorang keponakan yang mendapat informasi dari Atambua sekitar pukul 13.00 WITA. Mereka langsung menuju RSUD Atambua dan tiba sekitar pukul 16.00 WITA, namun Agustinus telah dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga menyayangkan tidak adanya informasi langsung dari istri almarhum, Linda Mutik, mengenai kejadian tragis ini. Penolakan istri terhadap otopsi saat itu juga menimbulkan kecurigaan, terlebih saat pihak keluarga dipaksa menandatangani surat penolakan di tengah tekanan.
Berbagai kejanggalan diungkap pihak keluarga, seperti:
Barang bukti berupa pisau diamankan oleh istri, bukan pihak kepolisian.
Handphone anak-anak disita oleh Linda Mutik tanpa alasan jelas.
Linda Mutik mengganti nomor ponsel usai kejadian.
Pakaian korban dikirim oleh orang lain, bukan istrinya sendiri.
Linda dan anak-anak meninggalkan rumah pada malam kedua setelah pemakaman, bertentangan dengan adat istiadat Suku Amteme.
Keluarga juga menyoroti bahwa rumah dalam keadaan tertutup saat kejadian, dan suara teriakan dari istri baru terdengar setelah korban ditemukan.
Komitmen Keluarga Kawal Kasus Hingga Tuntas
Di akhir pernyataan, pihak keluarga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Belu dan semua pihak yang telah membantu proses otopsi hari ini.
“Kami hanya ingin kebenaran. Kami ingin tahu secara jelas penyebab dari kematian saudara kami. Hasil otopsi ini adalah bagian penting dalam mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” tutup perwakilan keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

