Oemanu, 11 Juni 2025 — Bertempat di Lopo Kantor Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, masyarakat bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat terbuka guna membahas pelaksanaan pembangunan fisik desa yang didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Dalam rapat yang disaksikan langsung oleh media ini, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan keluhan dan pertanyaan kritis terkait pelaksanaan pembangunan, khususnya pengadaan sumur bor. Salah satu sorotan utama adalah pengadaan sumur bor pada tahun 2023 yang dikerjakan di halaman rumah Kepala Desa Oemanu. Meskipun saluran pipa telah dipasang, warga RT 2, 3, dan 4 mengeluhkan tidak mendapatkan aliran air, meski pipa-pipa tersebut melewati depan rumah mereka.
Akibatnya, warga terpaksa membeli air tangki untuk kebutuhan sehari-hari. Persoalan ini disebutkan sudah pernah diangkat dalam pertemuan sebelumnya, namun belum membuahkan solusi.
Sorotan lain tertuju pada pengadaan sumur bor tahun 2024 di Dusun II Asotan, yang menggunakan Dana Desa sebesar Rp109.600.000. Menurut masyarakat, sumur yang semestinya digali sedalam 60 meter sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), ternyata hanya dikerjakan sedalam 20 meter. Masyarakat mempertanyakan selisih pekerjaan tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari Kepala Desa, Yohanes Boik.
“Jika pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, maka sisa dana itu kemana? Ini pekerjaan seperti apa model begini?” ujar salah satu warga dalam forum rapat.
Masyarakat juga mengeluhkan proyek sumur bor untuk petani yang tidak melalui musyawarah desa. Proyek yang dinilai mendahului proses perencanaan bersama itu dianggap sebagai bentuk ketidakterbukaan pihak desa dalam mengelola Dana Desa. Warga menilai Kepala Desa Yohanes Boik bekerja semaunya dan tidak memperhatikan hasil musyawarah bersama masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.