TTU, 27 Agustus 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menggelar pra-rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang lansia, Laurensius Naus (62), yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu. Pra-rekonstruksi ini dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, di halaman Unit Reskrim Polres TTU, sebagai langkah awal untuk menyusun urutan kejadian sebelum dilaksanakannya rekonstruksi resmi.

Pra-rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terhadap terlapor Adrianus Tae yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun setempat serta ayahnya, Antonius Mollo, yang turut dilaporkan dalam kasus yang sama. Dalam proses ini, Adrianus Tae memilih tidak memperagakan adegan kekerasan yang dituduhkan kepadanya, sehingga penyidik menggunakan pemeran pengganti untuk memperjelas skenario berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi.

Adegan Kunci: Simulasi Pemukulan dengan Senapan Angin

Dalam kegiatan pra-rekonstruksi, pemeran pengganti memperagakan adegan dugaan pemukulan terhadap korban menggunakan senapan angin, yang diarahkan ke bahu kiri, bahu kanan, dan pelipis korban. Adegan ini dianggap penting karena luka-luka tersebut sesuai dengan hasil visum terhadap Laurensius Naus.

Sementara itu, Adrianus Tae tetap membantah telah melakukan pemukulan, dan hanya bersedia memperagakan adegan-adegan non-kekerasan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat tentang asal-usul luka yang dialami korban.

“Kalau pelaku tidak mengaku memukul, lalu luka-luka itu datang dari mana? Ini yang perlu diusut tuntas,” ujar salah satu anggota keluarga korban yang turut hadir dalam kegiatan pra-rekonstruksi.

Latar Belakang Kasus

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, ketika korban mendatangi rumah Adrianus Tae untuk menyampaikan protes terkait ternak babi milik Adrianus yang merusak lahan miliknya. Pertemuan itu berujung pada dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Adrianus dan ayahnya, Antonius Mollo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di pelipis kiri dan memar pada kedua bahu. Tak terima atas perlakuan itu, Laurensius segera melaporkan kejadian ke SPKT Polres TTU pada malam yang sama pukul 22.40 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/208/VII/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.

Dalam keterangannya kepada media, Laurensius meminta Bupati TTU mencopot Adrianus Tae dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan wewenang untuk menekan warga.

“Saya minta Bapak Bupati TTU dan instansi terkait segera mencopot Adrianus Tae dari jabatannya. Jangan sampai jabatan dijadikan alat untuk menindas masyarakat kecil,” tegas Laurensius.

Menanti Rekonstruksi Resmi dan Gelar Perkara

Setelah pra-rekonstruksi ini, pihak Polres TTU akan melakukan evaluasi dan merumuskan susunan adegan yang akan digunakan dalam rekonstruksi resmi. Rekonstruksi tersebut akan menjadi dasar dalam gelar perkara untuk menentukan status hukum para terlapor dan arah penyidikan selanjutnya.

“Kami harap penyidik benar-benar objektif dan transparan. Pra-rekonstruksi ini harus jadi pijakan awal untuk mengungkap fakta sebenarnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang ikut memantau jalannya proses.

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat karena melibatkan aparat desa yang seharusnya menjadi pelindung warga. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan tanpa intervensi kekuasaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.