Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 tahun 2025 di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang semestinya menjadi momen penuh semangat nasionalisme dan kebersamaan, justru diwarnai dengan praktik perjudian bebas.
Beragam hiburan disuguhkan selama perayaan, namun yang paling menghebohkan adalah keberadaan judi bebas berupa permainan dadu kuru-kuru yang berlangsung di tengah acara. Anehnya, meski perjudian merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang-undang, permainan ini tetap berjalan dengan bebas tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Seorang warga yang enggan disebut namanya saat ditemui pada 17 Agustus 2025 di Kecamatan Insana Barat mengungkapkan, judi dadu tersebut dimainkan dari pukul 13.30 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA dengan lancar dan aman. “Aktivitas perjudian ini berlangsung di sekitar kantor Camat Insana Barat dan tidak ada satupun teguran atau tindakan pencegahan yang dilakukan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

