Dalam kasus ini, lanjut, empat anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota dipanggil oleh Bidpropam Polda NTT terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia akan melaporkan oknum Propam Polda NTT dan sejumlah anggota polisi ke KPK RI, KOMNAS HAM RI, dan OMBUDSMAN RI yang diduga melindungi para mafia BBM ilegal.
Gabriel menjelaskan Laporan tersebut akan mencakup dugaan ketidakseriusan dalam penanganan anggota polisi yang diduga kuat mendukung mafia BBM, adanya dugaan pemberian gratifikasi, dan maladministrasi di dalam Polda NTT.
“kami berharap agar lembaga-lembaga terkait dapat melakukan investigasi yang menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” ucapnya.
Tambahnya, tentunya kami sangat berkomitmen untuk mendukung penuh jurnalis Jude Taolin agar dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam mengungkap fakta yang terjadi, tanpa harus khawatir akan adanya intimidasi atau ancaman dari berbagai pihak – pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Tutupnya.(FN/Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

