KUPANG, FaktahukumNTT.com – 20 Agustus 2023
Sidang pledoi kasus dugaan laporan palsu, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, SH. Penasehat Hukum (PH) meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa karena laporan tersebut tidak palsu, obyek yang dilaporkan ada dan terbukti seperti proyek Embung Nifuboke tak ada bermanfaat bagi masyarakat hingga saat ini.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum, Jemy Haekase seusai sidang pembelaan Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Selasa, (15/8/2023).
“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut umum (JPU). Karena dasarnya terdakwa tidak membuat laporan palsu. Pelapor dilindungi oleh Undang – undang (UU) pasal 41, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ucap Jemy.
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terhadap Ketua Araksi NTT bahwa membuat laporan palsu dalam sejumlah proyek di Kabupaten TTU. Dimana ARAKSI NTT telah melaporkan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. David Juandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Januarius T. Salem, di Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin, 19/09/2022 dan laporannya sudah diterima Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diprakarsai oleh Dinas PUPR, Pak Yaner Salem.
Penasehat Hukum, Jemy juga mengatakan bahwa terdakwa sebagai masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan hal tindak pidana.
“Terdakwa sebagai masyarakat, apa lagi sebagai pimpinan di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang anti korupsi. Dia (Alfred Baun, Ketua ARAKSI NTT, red) punya hak untuk memberikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang terjadinya suatu hal tindakan pidana,” ungkapnya.
Dijelaskannya membuat laporan palsu apabila terdakwa menyebut nama tempat atau lokasi proyek yang sama sekali tidak ada.
“Nah, ini ada obyek. Bahkan ini analisa hukum dari kami tim penasehat hukum bahwa proyek yang dikerjakan itu sama sekali masyarakat tak dapatkan asas manfaatnya hingga saat ini. Bila asas manfaatnya tidak didapatkan masyarakat berarti jelas-jelas bahwa proyek itu tidak dikerjakan sesuai dengan tujuannya,” jelas Haekase tegas.
Menurutnya, majelis hakim juga sudah pernah melihat obyek yang dilaporkan dan itu kewenangan majelis hakim dalam menganalisa.
“Semoga analisa majelis hakim selama Pemeriksaan Setempat (PS) bisa sama dengan analisa kami yang telah kami tuangkan dalam isi pembelaan kami,” harap penasehat hukum.
Perlu kita ketahui bersama bahwa bila dikatakan palsu mengapa ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Saya sempat membaca di koran, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) TTU bahwa pada saat penggeledahan di rumah terdakwa Kejaksaan Negeri TTU menemukan ada surat pemberitahuan penyelidikan. Saya bingung, baru pertama kali terjadi di kolong bumi Indonesia ini kalau ada surat pemberhentian penyelidikan. Yang didapatkan saat penggeledahan itu adalah SP2HP. Tetapi anehnya penuntut umum tidak sama sekali menghadirkan itu sebagai bukti. Dalam persidangan kami sudah mengajukan itu sebagai bukti. SP2HP itu artinya memberikan perkembangan kepada pelapor tentang perkembangan penyelidikan terhadap laporan itu, ungkap Haekase.
Ia juga membeberkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja, sementara melakukan penyelidikan.
“Pertanyaannya, misalnya sekarang putusan pengadilan bahwa terdakwa bersalah, lalu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam laporan akhirnya bahwa ada temuan terjadi ada kerugian negara disana. Ada penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi. Terus bagaimana dengan laporan itu? Palsu atau benar laporannya? Sehingga bagi saya prematur kalau terdakwa diakatakan membuat laporan palsu. Oleh karena itu kami minta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum dan segala tuntutan umum,” tegas Jemy.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ARAKSI NTT telah melaporkan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. David Juandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Januarius T. Salem di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 19/09/2022 dan laporannya sudah diterima Kejati terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diprakarsai oleh Dinas PUPR, Pak Yaner Salem.
Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun, SH. ketika ditemui Media ini di Cafe Kiki-kaka, Kota Kupang pada Selasa, (20/9/2022) mengatakan bahwa sejumlah proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 diduga keras dimonopoli,
“Kenapa dilaporkan? karena sejumlah proyek ditahun 2021 dikerjakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten TTU diduga keras telah diselewengkan dengan motif pekerjaan monopoli. Jadi Teori monopoli itu digunakan oleh Kadis PUPR dengan pinjam Bendera dan dikerjakan oleh keluarganya Yaner Salem,” Jelas Alfred.
Lanjutnya, Perencanaan dibuat oleh ponaan kandungnya, yang membuat perencanaan pembangunan baik itu jalan, irigasi. Itu dilakukan oleh ponaan kandung, tapi kemudian bendera-bendera itu dipakai oleh kaka kandung dari Yaner Salem itu dan proyek yang dikerjakan adalah kaka kandung sendiri.
“Proyek-proyek itu ternyata dengan anggaran miliaran-miliaran itu nyata tidak berhasil. Saya kasih (berikan, red) salah satu contoh saja, ada embung di wilayah Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, itu embung itu nilainya 880 juta ternyata tidak ada hasil apa-apa,” ungkap Alfred.
Masih menurutnya Mereka empang, setelah kita investigasi mereka empang satu kali kecil diempang begitu saja kemudian airnya tidak ada sampai dengan sekarang. Padal proyek itu sudah selesai dari bulan oktober, 2021.
“Seharusnya dimusim hujan itu air sudah bisa ada, ternyata tidak ada. Kemudian jalan nona manis di Wilayah Utara, di Wilayah Biboki itu juga dikerjakan dengan anggaran cukup besar. Tidak berhasil juga. Irigasi tidak berhasil juga,” ujarnya.
Lanjut Baun, Semua setelah kita periksa, jalan ini sudah pada hancur semua, nah itu kita duga bahwa terjadi konspirasi yang besar yang di lakukan oleh Kepala Dinas (Dinas PUPR, red) dengan Bupati dalam mengakomodir orang-orang yang tidak berkompeten dengan pesan sponsor untuk asal kerja, kemudian tidak ada manfaatnya untuk masyarakat.
“Jadi kerugian Negara yang kemarin kita laporkan di Kejaksaan Tinggi, dugaannya itu 1,4 Miliar dari nilai proyek sekitar 4 miliar. Kita sudah hitung. Dan kebiasaan kita kalau sudah hitung, BPK hitung juga tidak meleset,” terang Alfred.
Lanjutnya lagi, Dan kita berharap Pak Kejati menindaklanjuti ini karena kemarin langsung kita komunikasi dengan Kasipidsus untuk kasus ini segera ditindaklanjuti dan kita direspon baik dan kami percaya hari ini proses sudah berjalan.
(FN/tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

