FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Desa Usapinonot, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diramaikan oleh dugaan penggelapan dana desa senilai 1,9 miliar oleh Kepala Desa Serilius Maumabe.
Masyarakat telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri TTU sejak Maret 2021, namun hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak kejaksaan.
Dilansir pada Selasa, 28 November 2023, masyarakat Desa Usapinonot menyampaikan keprihatinan mereka terkait dugaan penyelewengan dana desa mulai tahun 2015 hingga 2020.
Alokasi dana yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat disinyalir tidak terarah dengan pembangunan yang gagal dan penggunaan dana Bumdes yang tak terjelaskan.
Meskipun laporan telah diajukan, Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, belum memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Desa Serilius Maumabe juga belum memberikan tanggapan terkait tudingan ini. Masyarakat Desa Usapinonot menunggu kepastian hukum seiring berlanjutnya penanganan dari Kejaksaan Negeri TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.