FaktahukumNTT.com, Sikka – Perhatian publik pada kasus meninggalnya seorang ibu hamil bernama Maria Yunita (36) di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tc. Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, Rabu malam 9 April 2025 Karena tidak adanya dokter anestesi di rumah sakit rujukan utama Flores dan Lembata, Maria meninggal dunia setelah tidak melakukan operasi caesar.

Menanggapi hal ini, Agus Nahak, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, ketiadaan dokter spesialis seperti anestesi merupakan masalah keberpihakan kepala daerah terhadap sektor kesehatan selain masalah teknis.

Saat diwawancarai di Kupang, Jumat (11/04/2025), Agus menegaskan bahwa berapa pun biayanya pasti akan dianggarkan jika kepala daerah berpihak pada kesehatan. Jika tidak, akan sulit.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa salah satu solusi jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di daerah adalah program sister hospital, yang merupakan kerja sama dengan fakultas kedokteran. Program ini telah diterapkan di beberapa kabupaten di NTT dan terbukti efektif dalam memenuhi kebutuhan dokter spesialis secara sementara.

Selain itu, ia menekankan betapa pentingnya kerja sama antara kepala daerah dan dinas kesehatan dalam membuat fasilitas pendukung seperti rumah dinas dan memberikan insentif yang memadai bagi tenaga medis.

Yang paling penting adalah menyiapkan fasilitasnya, seperti rumah dinas, insentif, dan lainnya. Dia bertanya, “Siapa yang akan datang jika hanya diberi uang sekian puluh juta tetapi tidak memiliki rumah?”

Selain itu, dia menyatakan bahwa Kabupaten Malaka, selama pemerintahan Bupati dokter Stef Bria, adalah contoh pertama dari daerah yang berhasil mempertahankan dokter spesialis karena anggaran yang konsisten dan fasilitas yang memadai.

“Banyak dokter bersedia menetap di Malaka karena fasilitas dan dukungan anggarannya itu sangat jelas. Jika insentif dan fasilitasnya sama, orang tentu lebih memilih daerah yang aksesnya lebih baik, seperti Bali,” bebernya.

Namun di sisi lain, Agus menyayangkan absennya dokter anestesi di RSUD Tc. Hillers saat pasien dalam kondisi kritis membutuhkan penanganan.

“Apapun alasannya, meninggalkan tugas dalam situasi kritis adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Harus ada sanksi yang tegas dan setimpal agar ada efek jera. Ini penting, supaya tidak terulang kembali di masa depan,” tegasnya.

Agus berharap kejadian tragis ini menjadi momentum refleksi dan evaluasi bagi seluruh pemerintah daerah agar lebih serius dalam menjamin layanan kesehatan dasar yang layak bagi masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.