FAKTAHUKUMNTT.COM, TTU – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT telah mengirimkan surat resmi kepada Pimpinan KPK RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung, dan Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta.

Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Polda NTT terkait penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Alfred Baun, S.H., Ketua Araksi NTT  menjelaskan bahwa surat tersebut meminta perhatian, evaluasi, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada empat lembaga negara terkait kasus tersebut.

Alfred Baun menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini oleh Kejati NTT dan Polda NTT.

Dalam surat tersebut, Araksi menyebutkan bahwa hasil audit BPKP RI menunjukkan jumlah kerugian negara akibat kasus RSP Boking mencapai Rp. 16,5 miliar.

Selama 4 tahun, Polda NTT telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 tersangka dalam kasus ini.

Namun, pada Februari 2024, kelima tersangka tersebut dilepaskan karena berkas perkara belum dilimpahkan ke JPU.

Araksi juga mencatat adanya kesulitan dalam penanganan kasus ini, termasuk arahan dari Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT yang memerintahkan penyidik Polda NTT untuk memeriksa saksi ahli tambahan.

Menurut Araksi, arahan tersebut terkesan meragukan hasil audit BPKP NTT dan menghambat penyelesaian kasus.

Dengan surat tersebut, Araksi berharap agar Komisi III DPR RI segera melakukan RDP dengan Kejaksaan Agung. Dan juga meminta agar Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung, dan Pimpinan KPK melakukan evaluasi dan superfisi terhadap penanganan kasus ini untuk memastikan kepastian hukum.

Kasus korupsi RSP Boking di NTT menjadi perhatian serius Araksi NTT, yang berupaya memastikan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menangani kasus ini dengan baik demi keadilan dan penegakan hukum yang kuat. (Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.