KEFAMENANU, FaktahukumNTT.com – 7 Juni 2023

Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolsek Insana IPTU Yohanes Bara Puka didampingi Anggota Sambangi Warga Desa Botof, Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara mensosialisasikan pencegahan TPPO.

Iptu Yohanes mengatakan kegiatan ini dimaksudkan agar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara khususnya wilayah hukum Polsek Insana dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“kegiatan ini dimaksud untuk menambah wawasan terkait tindak pidana perdagangan orang mulai dari Prosesnya Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bisa dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang”, ungkap Iptu Yohanes.

Dalam penjelasannya Iptu Yohanes menyampaikan tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.

Lebih lanjut Kapolsek Insana ini juga mengatakan kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.

Pada kesempatan ini, IPTU Yohanes Bara Puka menghimbau kamtibmas kepada masyarakat dalam rangka mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di wilayah Kecamatan Insana, Kab. TTU yang semakin marak.

“Saya minta agar masyarkat selalu siaga dan hati-hati sebab sekarang ini banyak calo tenaga kerja yang berkeliaran mencari para tenaga kerja, dengan menjanjikan gaji yang tinggi”, jelasnya

Karena itu, dirinya berpesan kepada masyarakat bahwa apabila ada calo yang datang dan mengajak atau bujuk rayu sekaligus memberikan sejumlah uang dengan iming – iming akan mempekerjakan anaknya di luar wilayah dengan upah yang besar namun tanpa melalui prosedur resmi, segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“masyarakat jangan takut melaporkan kepada pihak yang berwajib sehingga warga tidak menjadi korban perdagangan orang,sebab sudah sering terjadi banyak tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja dengan upa yang tinggi tapi kenyataannya banyak yang terdampar ditempat kerja”, tegas Kapolsek Yohanes.

Menurutnya, pada umumnya mereka yang diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri seperti Kasus eksploitasi perdagangan manusia melalui pekerjaan yang tidak sesuai atau bentuk-bentuk eksploitasi lainnya yang mengekang kebebasan hak seseorang.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Insana juga memberikan penekanan kepada warga setempat untuk bisa mengajak dan memberikan pemahaman kepada masyarakat atau keluarga yang lain agar tidak terpengaruh oleh hal tersebut karena akan berdampak yang nantinya akan membuat masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Diakhir sambutannya Kapolsek kembali menghimbau secara khusus untuk warga desa Botof dan juga warga yang berada di Kec. Insana agar apabila ada orang yang mengatasnamakan suatu Perusahaan (perekrut Lapangan) dan memberikan bujuk rayu dengan sejumlah uang agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polsek Insana atau Pores TTU.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Insana,Pj Kepala Desa Botof bersama staf, Ketua BPD Botof bersama Anggota.Babinsa Desa Botof, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat. ( Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.