FaktahukumNTT.com, TTU – Tim buruh sergap dari Polres TTU berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian motor (CURANMOR) yang terjadi di Alfamart km 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 19.00 wita.

Pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekitar jam 19.00 Wita Unit Buser Sat Reskrim Polres TTU telah mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana *CURANMOR* yang terjadi di Alfamart km4 jurusan kupang, Kel. Maubeli, Kec. Kota kefamenanu, Kab. TTU,” ungkap pihak Humas Polres setempat.

Sesuai dengan Nomor Polisi : LP / B / 109 / IV/ 2025 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT. Tanggal 14 April 2025.

Berdasarkan penyelidikan Tim Buser telah mengamankan satu orang terduga pelaku dengan Identitas terduga pelaku sbb :

Nama Frederikus Fallo, Umur 22 th, Jenis kelamain Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Petani, Alamat : Desa Fatunisuan, Kec. Miomaffo Barat, Kab. TTU.

Sesuai informasi yang didapat media ini bahwa Tim Buruh Sergap dari Polres TTU berhasil menangkap seorang terduga pelaku Didepan Gereja Dalahi (Kampung Dalahi) sekitar Jam 20:00 Wita.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Motor dengan Merek Jupiter Berwarna Merah-Hitam sesuai dengan No rangka : MH3UE1120RJ29955 dan Nomor mesin : E3R5E-0442473, 1 Buah Helm merek INK berwarna Hitam, 1 Buah tas pinggang berwarna hitam, 1 Buah dompet berwarna coklat, Uang tunai Rp 1.000.000 dengan pecahan 100.000 (8 Lembar) 50.000 (4 Lembar).***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.