Kefamenanu, TTU – Salah satu warga Desa Noelelo, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyampaikan keluhan dan permintaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait alasan belum diperiksanya Kepala Desa Noelelo, Odelia Bais, meskipun telah dilayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.

Menurut warga, hingga kini masyarakat belum melihat adanya tindakan konkret dari pihak Kejari TTU terhadap laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sudah disampaikan sejak lama. Warga menyebut bahwa pihak Kejaksaan hanya memberikan pernyataan singkat bahwa untuk informasi lebih lanjut masyarakat harus datang langsung ke kantor.

“Kami masyarakat dapat informasi bahwa kejaksaan bilang, untuk informasi silakan ke kantor. Kami ingin sampaikan, jarak dari Desa Noelelo ke kantor Kejaksaan TTU itu sangat jauh. Kami harus mengeluarkan biaya untuk naik bis, sementara untuk makan sehari-hari saja kami susah. Jadi, kami minta kalau bisa Kejaksaan TTU sampaikan di publik alasan apa Kepala Desa Noelelo sampai sekarang belum diperiksa,” ungkap seorang warga kepada media, Sabtu (16/08/2025).

Warga juga menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Kepala Desa sudah dilakukan hingga tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan bahkan disebut-sebut telah mengklaim bahwa surat-surat pemanggilan tersebut adalah palsu.

“Kami masyarakat hanya ingin tahu kejelasan. Kalau memang belum bisa periksa, kenapa? Kami tidak minta macam-macam, hanya minta keterbukaan. Supaya kami paham. Kami juga punya hak tahu sebagai pelapor,” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.