12. LPPD itu ada dua aitem tidak dilaporkan terkait sumur bor dan rabat.

13. ada 3 paud didesa sedangkan insentif yang diberikan hanya kepada 1 paud saja.

14. Kegiatan Festival Tahun 2024 dengan anggaran Rp.6.000.000 diduga kegiatan asal-asalan untuk menghabiskan anggaran karena kegiatan yang diselenggarakan hanya 1 jam saja

15. Besi untuk pembangunan bak didusun dua untuk sumur bor seharusnya digunakan besi 12 cm sedangkan yang digunakan besi 10 cm. Tahun anggaran 2023 menggunakan DD dan diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan Rab yang ada.

Pipa 60 batang yang dibelanja oleh Pemerintah Desa Letmafo Tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan rab yang ada.

Atas persoalan tersebut aparat penegak hukum (APH) diminta untuk panggil dan periksa Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi.

Perlu diketahui bersama bahwa terkait hal ini belum pernah ada laporan ke Aparat Penegak Hukum dan kami mewakili masyarakat dalam waktu dekat akan membuat laporan ke APH.

Tambahnya memang dari inspektorat dan kejaksaan sudah berkunjung kedesa namun itu hanya sekedar melihat kondisi pekerjaan fisiknya saja tanpa adanya laporan dari masyarakat.bebernya

” kita mewakili masyarakat tetap komitmen dan dalam waktu dekat kita akan membuat Laporan ke Aparat Penegak Hukum”.tegasnya.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Desa belum memberikan keterangan. Namun, media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Letmafo, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.