Melalui surat terbuka tersebut, Yohanes Angi menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut perlakuan khusus. Ia hanya menginginkan keadilan, kepastian hukum, serta proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalam surat itu pula, Yohanes secara tegas memohon tiga hal utama, yakni perhatian langsung dari Presiden RI terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah, evaluasi serta supervisi dari Kapolri dan Kapolda NTT terhadap penanganan perkara di Polres TTU, serta instruksi tegas kepada Kapolres TTU agar segera menindaklanjuti laporan yang telah bertahun-tahun tertunda.

Ia menyatakan masih menaruh kepercayaan terhadap institusi Polri yang mengusung prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), serta berharap kasus yang dialaminya tidak terus dibiarkan berlarut-larut.

Surat terbuka tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Ketua DPR RI, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Divisi Propam Mabes Polri, Bidang Propam Polda NTT, serta pihak terkait lainnya.

Dengan surat terbuka ini, Yohanes Angi berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum benar-benar terwujud.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.