FK – Kunjungan bersejarah Paus Fransiskus ke Timor Leste menjadi sorotan dunia, terutama saat ia menyinggung isu sensitif mengenai pelecehan seksual terhadap anak-anak. Paus Fransiskus tiba di Dili pada Selasa (10/9/2024) untuk menjadi tuan rumah misa akbar yang diperkirakan akan dihadiri lebih dari setengah populasi Timor Leste.

Dalam pidato malamnya, Paus Fransiskus secara tegas menyerukan tindakan konkret terkait kekerasan seksual terhadap anak-anak, sebuah isu yang menjadi perhatian global, termasuk di Timor Leste.

“Jangan lupakan banyak anak-anak dan remaja yang martabatnya telah dilanggar. Fenomena ini terlihat di seluruh dunia,” kata Paus Fransiskus di depan para pejabat setempat.

Meskipun tidak secara langsung menyebutkan kasus tertentu, pernyataan Paus Fransiskus datang di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kasus pelecehan seksual yang melibatkan tokoh-tokoh gereja. Salah satu kasus paling mencolok di Timor Leste adalah skandal pelecehan yang melibatkan Uskup pemenang Nobel Perdamaian, Carlos Ximenes Belo, yang secara diam-diam dihukum Vatikan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Selain itu, pada tahun 2021, pastor Amerika Richard Daschbach juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena melakukan pelecehan terhadap anak-anak yatim piatu di Timor Leste.

Dalam pesannya, Paus Fransiskus menekankan pentingnya menjaga martabat dan masa depan anak-anak. “Tentunya kita semua dipanggil untuk melakukan segala yang mungkin untuk mencegah segala bentuk pelecehan dan menjamin masa kanak-kanak yang sehat dan damai bagi semua anak muda,” tambahnya.

Kunjungan Paus Fransiskus ke Timor Leste merupakan yang pertama kali dalam sejarah kepausan, dan kedatangannya disambut hangat oleh ribuan umat Katolik yang memenuhi jalan-jalan Dili. Paus Fransiskus juga memuji era baru “perdamaian dan kebebasan” yang dinikmati negara tersebut setelah memperoleh kemerdekaan dari Indonesia dua dekade lalu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.