FaktahukumNTT.com, Kupang – Kehilangan Uskup Agung Emeritus Mgr. Petrus Turang, Pr. menjadi momen duka yang mendalam bagi ribuan umat Katolik di Keuskupan Agung Kupang.

Salah satu suara yang menyuarakan rasa kehilangan dan penghormatan adalah Agus Nahak, anggota DPRD Provinsi NTT dan Ketua Wilayah Thamrin D Paroki Santa Maria Assumpta.

Dalam suasana duka menyambut kedatangan jenazah almarhum di Bandara El Tari Kupang pada Sabtu, 5 April 2025, Agus Nahak menyampaikan kesan mendalam terhadap sosok gembala agung tersebut. Ia menyebut Mgr. Petrus Turang sebagai pribadi yang ramah, penuh cinta kasih, namun juga tegas dalam prinsip dan nilai-nilai iman.

“Beliau adalah seorang gembala sejati yang hadir tanpa sekat. Ia turun langsung, menyentuh umat dari berbagai latar belakang, tanpa membeda-bedakan siapa mereka. Itu adalah kualitas kepemimpinan yang langka dan luar biasa,” ujar Agus dengan suara bergetar.

Dalam pandangan Agus, Uskup Turang bukan hanya pemimpin spiritual, tetapi juga sosok kebapaan yang menjadi teladan di tengah umat. Ketegasannya dalam memimpin gereja selalu dibarengi dengan kerendahan hati dan sikap inklusif terhadap semua kalangan—baik miskin maupun kaya, tua maupun muda.

“Ia benar-benar hidup sesuai dengan motonya, Pertransiit Benefaciendo—ia berjalan sambil berbuat baik,” tambah Agus Nahak.

Pernyataan Agus itu memperkuat kesan yang telah lama terpatri di hati umat: bahwa kehadiran Uskup Turang bukan hanya di altar dan mimbar, tetapi juga nyata dalam kehidupan umat sehari-hari.

Jenazah Uskup Agung Emeritus Petrus Turang disemayamkan di Gereja Katedral Kristus Raja Kupang, dan dijadwalkan akan dimakamkan secara resmi pada Selasa, 8 April 2025. Ribuan umat dan tokoh masyarakat dari seluruh NTT dipastikan akan hadir memberikan penghormatan terakhir kepada gembala yang telah 27 tahun memimpin Keuskupan Agung Kupang.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.