TTU, FaktahukumNTT.com – 25 Juli 2023
Belum Masuk Waktu Kampanye, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menghimbau Bakal Calon Legislatif Tak Curi Start kampanye.
Hal ini disampaikan Langsung Oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), Martinus Kolo, S.E kepada media saat menggelar media gathering dengan tema Pengawas kampanye diluar jadwal di Aula Hotel Viktory II, Jalan Kartini, Selasa, 25/7/2023.
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo,SE mengatakan Media gathering ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada publik tentang Pengawasan Kampanye di Luar jadwal yang sedang dilakukan oleh Bawaslu. Kegiatan ini tentunya kita melibatkan media untuk ikut berpartisipasi dalam proses Pengawasan pemilu Tahun 2023-2024 karena peran media sangatlah penting, peran media sebagai pendidikan,peran media sebagai informasi,peran media sebagai kontrol.
Dijelaskannya untuk sementara bagi calon legislatif saat lakukan sosialisasi dimana saja tidak boleh ada unsur citra diri dan unsur ajakan karena itu akan ada pidana bagi pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang ditentukan termasuk yang mencuri start kampanye melalui media sosial. jelasnya
“perlu kita mengetahui bersama bahwa pelaksanaan jadwal kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan kampanye melalui media sosial akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang”. ucapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

