OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 6 September 2023

Ajakan Bupati Kupang Korinus Masneno disampaikannya ketika menghadiri pentabisan dan peresmian Rumah Ibadah Jemaat Sarfat Bikmela, Desa Fatusuki, Kecamatan Amfoang Selatan Kabupaten Kupang, Rabu, 6/9/2023.

Menandai diresmikannya gedung gereja yang baru, Bupati Masneno didampingi Asisten 3 Sekda Novita Foenay  melakukan pembukaan selubung papan nama, penandatanganan prasasti, pelepasan burung merpati dan selanjutnya pengguntingan pita bersama dengan Ketua Majelis Sinode GMIT, Pendeta Merry Kolimon, disaksikan para Pendeta se-Klasis Amfoang Selatan dan seluruh Jemaat Sarfat Bikmela. Kemudian dilanjutkan dengan kebaktian yang dipimpin Pendeta Benyamin Naralulu.

Bupati Masneno di awal sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya pembangunan gedung gereja ini. Baginya, gereja merupakan pilar utama pembangunan manusia di Kabupaten Kupang, yang mana jemaat secara bersama, bergandengan tangan bangun iman, juga bangun mental dan spiritual. Ditambahkan Masneno, bangun jemaat juga perlu ada korelasi peningkatan ilmu pengetahuan, keterampilan dan ekonomi. Sebab tugas utama dalam kegiatan keagamaan adalah tugas pelayanan yang dilaksanakan secara kolaboratif.

“Semangat kebersamaan, pelayanan dan pemberdayaan ekonomi jemaat perlu di tingkatkan dari gereja ini. Para pendeta tolong bantu saya, bantu pemerintah, bangun pemberdayaan ekonomi jemaat jadi lebih baik,”ungkap Masneno yang baru pertama kali sampai ke Desa Fatusuki.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.