OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 6 September 2023
Ajakan Bupati Kupang Korinus Masneno disampaikannya ketika menghadiri pentabisan dan peresmian Rumah Ibadah Jemaat Sarfat Bikmela, Desa Fatusuki, Kecamatan Amfoang Selatan Kabupaten Kupang, Rabu, 6/9/2023.
Menandai diresmikannya gedung gereja yang baru, Bupati Masneno didampingi Asisten 3 Sekda Novita Foenay melakukan pembukaan selubung papan nama, penandatanganan prasasti, pelepasan burung merpati dan selanjutnya pengguntingan pita bersama dengan Ketua Majelis Sinode GMIT, Pendeta Merry Kolimon, disaksikan para Pendeta se-Klasis Amfoang Selatan dan seluruh Jemaat Sarfat Bikmela. Kemudian dilanjutkan dengan kebaktian yang dipimpin Pendeta Benyamin Naralulu.
Bupati Masneno di awal sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya pembangunan gedung gereja ini. Baginya, gereja merupakan pilar utama pembangunan manusia di Kabupaten Kupang, yang mana jemaat secara bersama, bergandengan tangan bangun iman, juga bangun mental dan spiritual. Ditambahkan Masneno, bangun jemaat juga perlu ada korelasi peningkatan ilmu pengetahuan, keterampilan dan ekonomi. Sebab tugas utama dalam kegiatan keagamaan adalah tugas pelayanan yang dilaksanakan secara kolaboratif.
“Semangat kebersamaan, pelayanan dan pemberdayaan ekonomi jemaat perlu di tingkatkan dari gereja ini. Para pendeta tolong bantu saya, bantu pemerintah, bangun pemberdayaan ekonomi jemaat jadi lebih baik,”ungkap Masneno yang baru pertama kali sampai ke Desa Fatusuki.
Senada disampaikan Ketua Sinode GMIT, Pendeta Merry Kolimon dalam suara gembalanya, bahwa dengan adanya gedung gereja yang baru ini kiranya dapat menumbuhkan motivasi pada jemaat untuk selalu beribadah. “Rumah ini benar-benar rumah Tuhan, rumah doa. Setiap pergumulan datanglah ke gereja. Bahkan gedung gereja yang indah ini juga adalah rumah belajar. Anak-anak, orang-orang muda, orang-orang tua dapat kembangkan sesuatu yang bermanfaat,”katanya.
Pendeta Merry sangat mengapresiasi seluruh pihak yang sudah bekerjasama dan sama-sama bekerja untuk pembangunan gedung gereja ini, meski lokasinya berada di pedalaman desa. “Menuju ke lokasi ini sangat jauh, apalagi akses jalan yang sangat memprihatinkan, tapi saya begitu bangga dengan semangat Jemaat untuk membangun gereja bisa sebagus ini. Kiranya semangat membangun gereja, selaras dengan semangat membangun keimanan kita kepada Yang Kuasa. Yesus Sang Kepala Gereja memberkati kita semua,”ungkapnya.
Tak hanya itu, Pendeta Merry Kolimon menambahkan kehidupan akan menjadi baik jika dimulai dari pendidikan. Prioritaskan pendidikan. Jika pendidikan baik, GMIT akan baik, Kabupaten Kupang akan baik.
Dalam laporan ketua panitia pelaksana, Oscar Baha menyebut realisasi anggaran pembangunan gereja sebesar Rp.676.694.500. Adapun lamanya waktu untuk proses pembangunan adalah 9 tahun, terhitung sejak tahun 2015. Jemaat ini sudah dilayani oleh 10 orang pendeta sejak tahun 1957-2023. Ia juga sampaikan Jemaat Sarfat Bikmela berada di desa yang sangat terisolir dan keadaan ini semakin mempersulit perjuangan jemaat untuk meningkatkan kehidupan ekonominya.
“Kalau musim hujan, jalan keluar/masuk desa ini sangat sulit bahkan tidak bisa diakses oleh transportasi roda empat maupun roda dua. Kesulitan akses jalan ini juga yang menjadi pergumulan tersendiri ketika kami menyelesaikan rumah ibadah ini. Ketika musim hujan, semua bahan yang telah dibelanjakan oleh panitia, akan dipikul oleh semua jemaat dari desa Tanini ke kampung ini,”terang dirinya.
Turut hadir anggota DPRD Provinsi NTT Junus Naisunis, anggota DPRD Kab.Kupang Otniel Bobsuni dan Ira Sobeukum, Kabag Umum John Sula, Kabag Prokopim Beni Selan, Camat Amfoang Selatan dan Amfoang Tengah, Ketua Majelis Klasis dan para pendeta se-Kecamatan Amfoang Selatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

