SOE, Faktahukum.NTT.com. – 22 Juli 2023

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akan mencoba menyisir pemilih pemula di jenjang Pendidikan menengah. Dimana siswa-siswi SMA dan SMK yang usianya sudah diatas 17 Tahun maupun 16 Tahun mendapatkan haknya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat menentukan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil TTS, Apris Manafe melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu, 22/7/2023 pagi.

Dijelaskannya kami akan melakukan kunjungan dan pelayanan bagi pemilih pemula yang ada di SMA/SMK untuk mendapatkan KTP secara gratis. Sehingga dari minggu lalu saya sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Soe, Pengawas dan Kabid Dikmen Provinsi NTT agar minggu depan kita dari dukcapil akan laksanakan pelayanan bagi anak sekolah yang umurnya sudah diatas 17 maupun 16 Tahun, karena 14 April mendatang pastinya ada yang sudah mencukupi umur 17 Tahun dan sudah pasti ikut memilih, jelasnya.

Kadis tersebut juga menjelaskan bahwa dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS memberikan data bahwa banyak yang belum memiliki KTP. Namun mereka mengalami kesulitan dana untuk melakukan pelayanan.

“KPU telah memberikan kita data sebanyak 16.000 pemilih yang belum memiliki KTP. Dan data dari kami Dukcapil ada sebanyak 23.000 masyarakat yang sudah wajib memiliki KTP. Artinya sudah diatas umur 17 Tahun tetapi mereka belum datang urus KTP. Nah kaitan dengan itu, untuk menyukseskan pemilu Tahun depan memang kami mengalami kesulitan di anggaran namun kami akan coba untuk sedikit banyak program pelayanan,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.