KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com –  16 July 2023

Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang (FMPKK) akan melaksanakan aksi berupa demontrasi di dua titik lokasi yakni kantor DPRD Kota Kupang dan kantor Walikota Kupang dengan massa aksi berjumlah 100 orang.

Koordinator Umum FMPKK Hapris Kolimon saat dikonfirmasi pada Minggu, (16/7/2023). Menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya aksi tersebut karena ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Penjabat Walikota Kupang George Hadjo dalam melayani masyarakat.

“Latar belakang kami melakukan aksi kami pada besok karena sebagai masyarakat kami tidak puas dengn kepemimpinan Penjabat Walikota Kupang George Hadjoh, Beliau tidak memahami persoalan di Kota Kupang, sehingga keberadaanya selama 11 bulan birokrasi tambah kacau dan amburadul,” ujarnya.

“ASN dan PTT di Kota Kupang seperti sapi perah yang bekerja diluar tupoksi mereka, pungut sampah setiap hari, kalau hanya satu kali dalam seminggu kita bisa pahami, setiap hari mereka rutin melakukan itu setelahnya baru pulang untuk bersiap ke kantor tempat mereka bekerja, hal ini mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat di tingkat kelurahan, kecamatan maupun Dinas-dinas di Pemkot menjadi terbengkalai,”tambahnya.

Ia menyebut selama 11 bulan kepimpinan Penjabat Walikota Kupang, George Hadjo sama sekali tidak menjadi tokoh yang bisa diteladani oleh bawahannya dalam hal apapun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.