FAKTAHUKUMNTT.COM., KOTA KUPANG – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., aktif melakukan pemantauan di perusahaan-perusahaan terkemuka di Kota Kupang, seperti Informa, Mr. DIY, Matahari Dept. Store, Hypermart, dan Ramayana.

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan telah terealisasi.Pj. Wali Kota, dalam keterangannya, menyebut bahwa selain memastikan pembayaran THR, pemantauan juga dilakukan untuk mengecek ketersediaan stok pangan jelang Natal dan Tahun Baru.

Dari kunjungannya, ia menyatakan bahwa sejumlah perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR, yang juga dikonfirmasi oleh para karyawan.

Fahrensy menegaskan komitmennya dengan menyatakan bahwa Pemkot Kupang akan segera mengirim surat kepada semua perusahaan untuk membayar THR sesuai hak karyawan.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ganesa Widodo, General Manager Hypermart Kupang, menjelaskan bahwa pembayaran THR bagi karyawan sudah dilakukan pada perayaan Idul Fitri.

Ia menyatakan bahwa rata-rata perusahaan telah melaksanakan pembayaran THR bagi karyawan, baik yang beragama Islam maupun non-Islam, dengan besaran satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Pj. Wali Kota didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH., serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., M.Si., dan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Raymundus Sokawitono, SH. PKP_dev

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.