KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 17 Oktober 2023
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., menjadi Pembina Apel Kesadaran KORPRI yang dilaksanakan pada Senin (17/10), bertempat di lapangan upacara kantor Wali Kota Kupang.
Turut hadir pada apel tersebut Plh. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe, S.IP., M.Si., para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, Direktur Perusahaan Daerah, Camat, Lurah serta seluruh jajaran ASN dan PTT lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Dalam arahannya Pj. Wali Kota minta seluruh ASN dan PTT lingkup Kota Kupang untuk memberi perhatian serius pada 6 agenda prioritas yang dibahas oleh Pj. Gubernur NTT bersama para Bupati/Wali Kota se-NTT pada rapat kerja belum lama ini.
Di antaranya adalah persiapan menyambut pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024.
Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan untuk menyiapkan anggaran Pemilukada serentak sesuai dengan ketentuan, yakni sebesar 40% dari pagu anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan KPU dan Bawaslu dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan sebesar 60% dalam tahun anggaran 2024.
Untuk hal ini sudah Pemkot Kupag laksanakan dengan mengalokasikan anggaran pada APBD tahun anggaran 2023 senilai 40 persen dari total anggaran Rp. 28.579.218.000 untuk KPU, sedangkan 60 persen akan dialokasikan pada tahun anggaran 2024 mendatang.
Poin penting lain yang ditekankan Pj. Gubernur terkait Pemilu adalah soal bagaimana menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta netralitas ASN.
Agenda prioritas lainnya adalah penanganan stunting. Terkait prevalensi stunting di Kota Kupang dari tahun 2022 ke 2023 menunjukkan progres yang baik. Pada tahun 2022, stunting di Kota Kupang ada pada angka 21,5 persen atau 5497 balita stunting. Di tahun 2023 angka stunting Kota Kupang mencapai 17,2 persen atau 4.019 balita stunting.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.