FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Diduga kuat kasih Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya Pura-pura kaget ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Negeri TTU Terkait dugaan indikasi korupsi DD Usapinonot Rp1,9 Miliar Yang dilakukan oleh kades Usapinonot.

Padahal, sebagaimana diberitakan di media ini sebelumnya, Kejari TTU telah menerima laporan terkait indikasi korupsi Dana Desa (DD) Usapinonot sebesar Rp1,9 Miliar pada Maret 2021 silam.

Hal ini terjadi saat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Kejari TTU) diminta memverifikasi laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Usapinonot.

Permintaan itu disampaikan salah satu warga masyarakat Desa Usapinonot pada Rabu, 13 Desember 2023, yang menolak namanya disebutkan dalam pemberitaan media ini.

“Sebagai anggota masyarakat Desa Usapinonot, kami telah melaporkan kasus ini pada Maret 2021, dan berharap Kejari TTU segera mengambil tindakan hukum”, ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang ditangani oleh Kasi Intel, Hendrik Tiip. Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejari TTU terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Warga Desa Usapinonot menuntut kepastian hukum dan harap agar penyelewengan dana desa segera diungkap.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana yang signifikan dan proyek-proyek yang tidak mencapai hasil yang diharapkan, meninggalkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

Berikut gambaran penyelewengan DD yang diduga dilakukan Kades Usapinonot sejak tahun 2015-2020 sebagai berikut:

A.Tahun Anggaran Tahun 2015Alokasi dana desa senilai Rp 46.000.0000.00 (Empat Puluh Enam Juta Rupiah) untuk membangun sumber penangkap mata air Niufleu, hanya membangun satu unit bak reservoir dengan ukuran 3 mx 3 m yang lokasinya di depan Kapela Usapinonot.

B.Tahun Anggaran Tahun 2016Alokasi dana desa senilai Rp106.000.000.00 (Seratus Enam Juta Rupiah) untuk mengadakan sumur bor.

Pelaksanaannya gagal total dengan titik pertama lokasi di RT 004, RW 002 tanah milik bapak Lorens Neno yang dibor sedalam 63 meter, namun tidak mendapatkan airAlokasi dana desa APBD senilai Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk rehabilitasi embung-embung yang gagal terletak di sele, Usapinonot.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.