JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 30 September 2023

Mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), dilaporkan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI terkait pengelolaan Bank NTT yang diduga kuat sangat ‘amburadul’ alias tak sesuai aturan perundang-undangan. Bukan hanya mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) saja yang dilaporkan tetapi Direktur Bank NTT, Harry Aleks Riwu Kaho (HARK), Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana (FG), serta mantan Direktur Bank NTT, Absalom Sine (AS) juga dilaporkan oleh KOMPAK terkait hal yang sama.

Laporan KOMPAK Indonesia Nomor: 8/KMPK-Indonesia/VIII/2023, tertanggal 17 Agustus 2023 tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Mahendra Siregar di Jakarta. Dalam laporan dengan perihal Laporan Dugaan Terjadi Buruknya Tata Kelola Bank NTT Yang Merugikan Keuangan Negara.

Dalam laporan tersebut yang ditandatangani oleh Koordinator KOMPAK Indonesia, Martinus Gabriel Goa, KOMPAK Indonesia melaporkan mantan Gubernur NTT (VBL) (sebagai Terlapor I), Dirut Bank NTT, HARK (sebagai Terlapor II), Komisaris Independen Bank NTT, FG (sebagai Terlapor III) dan mantan Direktur Pemasaran Kredit, Absalom Sine (AS) sebagai Terlapor IV.

Seperti Dilansir dari KoranTimor.com Menurut KOMPAK Indonesia, seiring berjalannya waktu, Tata kelola Bank NTT mengalami ‘krisis’ yang berdampak buruk pada kinerja Manajemen Bank NTT dan merugikan keuangan negara, diduga kuat akibat arahan, tekanan, intervensi, benturan kepentingan serta tindakan sejumlah pihak yang mengabaikan, melanggar, menabrak ketentuan, keputusan, peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.