KOMPAK Indonesia juga membeberkan beberapa peristiwa yang dilaporkan para Terlapor sebagai berikut:
– Dugaan benturan kepentingan dalam proses pencalonan hingga pemberhentian Dirut Izhak Eduard Rihi sebagai Direktur Utama Bank NTT. Diduga kuat ada keterlibatan mantan Gubernur NTT, VBL sebagai Pemegang Saham Pengendali PT. BPD NTT (Terlapor I).
– Kasus Mega Kredit Fiktif Rp 100 Miliar PT. Budimas Pundinusa (take over dari Bank Artha Graha) tidak terlepas dan dengan peran Terduga/Terlapor I sebagai Pemegang Saham Pengendali PT. Bank NTT berupa intervensi, ancaman dan arahan terkait fasilitas kredit Modal Kerja Perdagangan Rumput Laut senilai Rp. 30 miliar.
– Dugaan keterlibatan Terduga HARK (Terlapor II) dalam carut marut Tata Kelola Bank NTT terkait pembelian Medium Term of Note (MTN_ PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) yang tanpa didahului Due Diligence dan Berpotensi merugikan PT. Bank NTT senilai Rp.50.000.000.000,00 (Rp 50 miliar) dan Potensi Pendapatan yang tidak diterima senilai Rp 10.000.000.000,00 (Rp 10 miliar) yang terjadi pada tahun 2018.
Pada saat itu, Terduga HARK sebagai Kepala Divisi Treasury, yang diduga kuat turut bertanggungjawab terhadap pembelian MTN tersebut. Pembelian MTN tersebut mengabaikan Doktrin Business Judgment Rule (BJR) dalam UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Selain itu Pembelian MTN tersebut bukan merupakan keputusan Dewan Direksi, tapi hanya berdasarkan keputusan HARK yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

