FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, St. Yohanes Don Bosco, Agustinus Haukilo, mendesak Polres TTU untuk menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Haukilo menegaskan bahwa calon kepala desa wajib memenuhi syarat pendidikan dengan memiliki ijazah, menjadikannya hal terpenting bagi calon Kades.
Dugaan pemalsuan ijazah perlu diusut oleh Polres TTU dan instansi terkait, menyatakan bahwa perbuatan ini menciderai demokrasi dan merusak nama baik lembaga pendidikan.
Dugaan tindak pidana ini telah resmi dilaporkan ke Polres TTU pada tanggal 30 Mei 2023.
Meskipun telah dilaporkan, belum ada kejelasan penyelesaian kasus yang membuat Yohanes Ninu menjadi Kepala Desa Manikin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.