PMKRI mendesak Aparat Penegak Hukum, termasuk Kepolisian dan Lembaga Yudikatif Kejaksaan TTU serta Pengadilan TTU, untuk menuntaskan kasus ini dalam tempo 3 X 24 jam.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Agustinus Haukilo

Mereka mengecam pembiaran perilaku oknum kepala desa yang memalsukan ijazah, dan menyerukan agar Pemda TTU segera memeriksa dinas terkait serta panitia pemilihan kepala desa.

Pihak PMKRI juga meminta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten TTU untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan pemalsuan ijazah.

“Jika terbukti, mereka menuntut agar Polres TTU segera mengambil tindakan hukum terhadap kepala desa yang terlibat”, tutupnya, sembari mengingatkan PMKRI mengecam tindakan ini sebagai bentuk kesesatan pikiran dari Pemda TTU. (Fe Naiboas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.